Pejabat PUPR Badung di Tahan

banner 468x60

Tersangka Wayan Seraman ancam ajukan praperadilan jika tidak ada kerugian negara dalam perkaranya

“Terkait Kasus Korupsi Senderan Tukad Mati”.

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR – MANGUPURANEWS.com
Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, I Wayan Seraman, 52, dijebloskan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ke sel tahanan, Senin (2/10) petang. Wayan Seraman ditahan selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek senderan Tukad Mati kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Badung yang merugikan negara Rp 700 juta—dari total proyek senilai Rp 2,2 miliar.

Awalnya, Wayan Seraman yang mengenakan baju batik warna coklat datang memenuhi panggilan penyidik Kejari Denpasar, Senin siang sekitar pukul 11.00 Wita, untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara ini. Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam, Wayan Seraman—yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek senderan Tukad Mati tersebut—

langsung dijebloskan ke LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin petang sekitar pukul 18.00 Wita. Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wira Kosadha, mengatakan penahanan pejabat PUPR Badung ini dilakukan untuk mempermudah penyidikan. “Alasan subjektif penahanan, supaya tersangka tidak kabur, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Tri Syahru yang kemarin didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Kusumayasa Diputra.

Tri Syahru menjelaskan, sebagai PPTK proyek senderan Tukad Mati, tersangka Wayan Seraman tidak melaksanakan tupoksi sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan proyek yang dikerjakan tidak sesuai kontrak. Wayan Seraman seharusnya melakukan pengawasan dalam proyek, sehingga tidak sampai terjadi penyimpangan.

Terkait kerugian negara, menurut Tri Syahru, penyidik kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP Wilayah Bali. “Perhitungan sementara dari tim ahli, ada kerugian Rp 700 juta. Tapi, kami masih menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP Wilayah Bali,” tandas Tri Syahru.

Wayan Seraman merupakan satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senderan Tukad Mati ini. Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial AA GD dan I Wayan Su. AA GD adalah Kabid Pengairan Dinas PUPR Badung yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalm proyek ini. Sedangkan Wayan Su adalah rekanan dari PT Undagi Jaya.

Dalam perkara ini, peran AA GD sangat penting karena dia bertanggung jawab dan merancang proyek senderan Tukad Mati senilai Rp 2,2 miliar ini. “Untuk dua tersangka lainnya (Wayan Su dan AA GD masih tahap penyidikan,” beber Tri Syahru.

Selain itu, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Badung, IB Surya Suamba, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek senderan Tukad mati,  juga sudah bolak balik menjalani pemeriksaan di Kejari Denpasar. Namun, sampai saat ini status Sang Kadis PUPR masih sebagai saksi.

Menurut Tri Syahru, setelah menjebloskan tersangka Wayan Seraman ke sel tahanan, pihaknya segera akan melakukan pemberkasan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Wilayah Bali. “Nanti kami akan informasikan lagi kalau ada perkembangan kasus ini,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Wayan Seraman, yakni I Kadek Agus Suparman, mengatakan ada banyak kejanggalan dalam perkara yang menjerat kliennya ini. Di antaranya, terkait kerugian negara yang sampai saat ini belum ada.

Seharusnya, kata Agus Suparman, sebelum melakukan penahanan, penyidik sudah mendapatkan hasil kerugian negara yang resmi dari BPK atau BPKP Wilayah Bali.

Namun faktanya, sampai saat ini hasil kerugian negara tersebut belum ada. Penyidik kejaksaan hanya membuat kerugian negara berdasarkan perhitungan saksi ahli.  “Harusnya kan ada kerugian negara dulu, baru bisa melakukan penahanan,” tegas Agus Suparman.

Menurut Agus Suparman, pihaknya akan mempelajari lagi perkara ini. Kemungkinan besar nantinya akan melakukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka kliennya, jika memang tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. “Kami pelajari dulu sebelum melakukan praperadilan nantinya,” kata Agus Suparman.

Kasus dugaan korupsi proyek senderan tukad mati itu sendiri berawal dari laporan warga yang mengatakan bahwa pembangunan senderan mengalami masalah. Pasalnya, baru saja selesai dibangun dan diserahterimakan, sudah ada beberapa bagian senderan Tukad Mati yang retak dan jebol. Senderan Tukad Mati tersebut membentang sepanjang 570 meter dengan anggaran Rp 2,2 miliar, yang digarap oleh PT Undagi Jaya Mandiri sejak awal 2016. *rez

Sumber : NusaBali

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.