Komnas HAM Buka Pos Penerimaan Pengaduan Pro Aktif masyarakat di Kab. Badung

banner 468x60

Rima P. Salim Kabag Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM.

MANGUPURA – MANGUPURANEWS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaksanakan Pos pengaduan, pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia sekaligus konsultasi dan Penerimaan pengaduan Pro aktif  di Kabupaten Badung, Bali selama dua hari 11-12/10, di Kenil Cooffe shop Jl. Raya Lukluk, Mengwi, Badung. Kenapa dipilih Kabupaten Badung karena bagian dari dukungan pelayanan pengaduan sebagai bagian dari lembaga yang mempunyai fungsi pelayanan publik (Komnas HAM)  berkewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Lembaga Dalam pelaksanaan fungsi tersebut Komnas HAM juga berwenang menerima pengaduan tentang dugaan pelanggaran HAM yang terjadi berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan melihat angka pengaduan yang berasal dari Kabupaten Badung relatif kecil.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan isu pelanggaran HAM di Indonesia, apabila dilihat dari jumlah pengaduan berdasarkan data pengaduan yang diterima oleh Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan,  pada tahun 2016 Jumlahnya mencapai angka 7.188 berkas pengaduan skala Nasional yang hampir tersebar diseluruh Wilayah Indonesia. Sedangkan khusus Kab. Badung, Bali jumlah pengaduannya berjumlah 5 berkas pengaduan dengan klasifikasi 1 berkas terkait hak memperoleh keadilan, 1 berkas hak atas kesejahteraan dan sisanya hak untuk hidup, Terang Rima P. Salim (Kabag. Dukungan Pelayanan Pengaduaan) Komnas Ham.

Namun dari jumlah tersebut bukan berarti bahwa dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia sebanyak jumlah tersebut, karena ada dugaan jumlah kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi dilapangan lebih banyak dari jumlah yang dilaporkan kepada Komnas HAM. Ada beberapa hal yang menyebabkan hal tersebut bisa karena korban atau pendamping mengalami kesulitan memperoleh akses maupun informasi untuk mengadu kasus yang dialami, tegasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Dr. Otto Nur Abdullah (Komisioner Komnas HAM), Johan Efendi (Kabiro Dukungan Penegakan HAM), Eko Dahana (Kabag Perencanaan dan Pengawasan Internal), A.A. Rajab (Kasubbag Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan) dan beberapa jajaran lainnya. Kegiatan kami meliputi Konsultasi prosedur dan tata cara penyampaian pengaduan, Penerimaan pengaduan di daerah, Diskusi kelompok terbatas dan penyebarluasan informasi mengenai prosedur dan tata cara penyampaian pengaduan media massa, dan semua kegiatan kami terfokus di Denpasar dan Kabupaten Badung, “terangnya”.

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.