Soal Penodaan Agama, Eggi Sudjana Tolak Disamakan dengan Ahok

banner 468x60

Eggi Sudjana menolak jika kasus dugaan penistaan agama yang menimpa dirinya disamakan dengan kasus yang pernah menimpa Ahok. (CNN Indonesia / Aulia Bintang Pratama)

 

Bacaan Lainnya

JAKARTA – MANGUPURANEWS.com -Pengacara sekaligus Penasehat Presidium Alumni 212 Eggi Sudjana menyebut dirinya tak sama dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meski sama-sama dilaporkan dengan pasal penodaan agama.

Eggi dilaporkan dengan pasal 156 a KUHP. Pasal itu juga yang telah menjerat Ahok pada Mei lalu.

Menyikapi kesamaan itu, Eggi mengatakan dirinya sama sekali tak ada niat untuk menodai agama apapun terkait ucapannya di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

“Beda, saya tidak ada niat menista agama, saya justru membela, saya tidak mau ada perpecahan di Indonesia,” kata Eggi di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (10/01).

Arvid mengatakan, mereka yang dilaporkan  gagal paham dengan perkataan kliennya saat di Mahkamah Konstitusi.Eggi sendiri lewat kuasa hukumnya Arvid Saktyo telah melaporkan balik sejumlah pihak yang melaporkan dirinya. Ada delapan orang yang dilaporkan, di antaranya Effendi Hutaean, Pariadi, Suresh Kumar, Yohannes L Tobing, Norman Sophan, Hengky Suryawan, hingga budayawan Franz Magnis Suseno.Perbedaan lain adalah profesinya sebagai seorang pengacara.

Sebagai pengacara, kata Eggi, dirinya memiliki imunitas atas ucapannya, baik yang dilontarkan di dalam atau di luar persidangan.

“Saya pengacara, dia Gubernur. Ahok tidak punya kekebalan hukum. Makanya beda, lagi pula saya mengatakan itu tidak dalam konteks menista agama,” ujar Eggi.

Lebih lanjut, Eggi pun menyatakan tidak terima jika dirinya disebut-sebut menista agama. Menurunya, jelas sekali posisinya saat itu adalah sebagai pengacara yang sedang memeperjuangkan agar Perppu tentang Ormas dicabut.

Dalam pemikirannya, Perppu Ormas itu tidak ramah terhadap kepercayaan atau ideologi apapun selain Islam.

“Kan yang mengajarkan Tuhan itu Esa hanya Islam, coba diresapi saya tidak maksud melecehkan agama apapun,” kata dia.

Laporan Eggi telah diterima dengan nomor laporan LP/103/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017.

Alasan Eggi melaporkan orang-orang itu karena merasa dilecehkan nama baiknya.


Kata Arvid, saat melontarkan kalimat yang dianggap menista agama itu, posisi Eggi adalah sebagai pemohon dalamjudicial review atau uji materi Perppu Ormas.
(wis)

Sumber : cnnindonesia

Diterbitka 10/10/2017

 

Artikel Asli >>>

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.