Pilkel Bondalem: Kepala BPMPD Sandiyasa Dituding “Rampok” Hak Politik Warga Bondalem.

banner 468x60

mangupuranews.test.biz.id – BULELENG – Jelang pemilihan Perbekel Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali, tanggal 27 September 2017 mendatang, suasana politik di kawasan itu mulai memanas.

Situasi di bekas daerah penghasil jeruk terbesar di Bali itu kian panas karena sikap Kepala BPMPD Kabupaten Buleleng Gede Sandiyasa yang kaku terhadap warga setempat yang memiliki KTP Desa Bondalem tetapi tidak terdaftar di DPT sebagai pemilih.

Akibatnya salah satu kandidat perbekel Bondalem, Drs.Ec.Gede Ngurah Sadhu Adnyana menuding Sandiyasa telah “mengebiri dan merampok” hak politik warga Bondalem pada pesta demokrasi Pilkel Bondalem kali ini.

“Sampai saat ini nalar saya belum terima dengan sikap Kepala BPMPD Buleleng itu. Padahal warga itu punya KTP kok tidak boleh ikut memilih hanya karena tidak terdaftar di DPT. Ini kan namanya mengiberi atau merampok hak politik masyarakat,” tuding Ngurah Sadhu kepada Balieditor.com usai bersama sejumlah tokoh masyarakat dan panitia Pilkel Bondalem bertemua Kepala BPMPD Buleleng Gede Sandiyasa, Kamis (7/9/2017) siang.

Tokoh masyarakat yang bersama Ngurah Sahdu ke Kepala BPMPD Buleleng adalah Putu Tirtha Adnyana (anggota DPRD Buleleng dari Fraksi Golkar), Ngurah Setanu, SH, dan Ketut Sudiatmaka, serta dua anggota panitia Pilkel yakni Nyoman Sugiana dan Made Sadyasa yang juga Ketua BPD Desa Bondalem.

Ngurah Sentanu, SH, menjelaskan bahwa tujuan mereka audensi ke Kepala BPMPD Buleleng untuk mencari solusi bagi warga yang terhambat hanya karena tidak terdafpat di DPT padahal warga itu memliki KPT Bondalem. “Apa tidak bisa dibijaksanai. Ini kami lakukan untuk antisipasi konflik di masyarakat,” paparnya.

Pengacara senior di Bali Utara itu juga mengingatkan Kepala BPMPD Buleleng bahwa jangan hasil Pilkel nanti digugat public karena banyak warga yang hak politiknya dikebiri. “Apakah hasil Pilkel nanti legitimasi atau tidak? Saya ingatkan Pak Sandiyasa persoalan-persoalan hukum yang ditimbulkan nanti. Apakah Pak Sandiyasa mau bertanggung jawab bila terjadi konflik di Bondalem,” tandasnya.

Tapi, kata Ngurah Setanu, Sandiyasa tidak bisa mengambil keputusan dan ia lebih berpaku pada Perda Kabupaten Buleleng No.3 Tahun 2015 yang merujuk pada Permendagri No112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Pak Sandiyasa berpegang pada DPT yang merujuk pada Perda Buleleng dan Permendagri tetapi DPT yang ada di panitia Pilkel Bondalem sekarang tidak valid karena warga yang mengadu ini menceritakan bahwa anaknya terdaftar di DPT tetai dia tidak ada, sedangkan orangtuanya yang sudah meninggal malah namanya terdaftar di DPT. Apakah data ini valid dan kalau dipaksakan menggunakan data ini, apakah hasil Pilkel nanti valid,” tandasnya.

Baik Ngurah Sadhu maupun Ngurah Sentanu merasa heran karena sikap Kepala BPMPD Buleleng itu sangat bertolak belakang dengan sikap KPU selama Pilkada Buleleng, Pilgub Bali, Pemilu Legislatif maupun Pildres yang selalu memberikan kelonggarakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam setiap gawe politik itu.

“Ini kok lucu. Pikada saja ketika ada pemilih tidak dapat surat undangan, bisa menggunakan KTP untuk mencoblos. Ini kok tidak bisa sama sekali. Makanya lucu dan aneh,” tambah Ngurah Sadhu

Pada Pilkel Bondalem kali ini diikuti 5 kandidat yakni Mangku Suadnyana, Gede Sujadi, SE, Ketut Adriani, Drs.Ec.Gede Ngurah Sadhu Adnyana, dan Made Ardirat. Sedangkan jumlah pemilih yang terdaftar di DPT sebanyak 11 ribu lebih. (frs)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.