DENPASAR, MANGUPURANEWS – Poresta Denpasar mengamankan lebih dari 7,5 Kg ganja dari seorang kurir bernama Erfin (26). Pria yang mengaku bekerja sebagai buruh proyek itu ditangkap saat melintas di Jalan Plawa Gang Beji, Seminyak, Kuta, Rabu (4/12).
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, ganja itu disimpan di kos tersangka di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat. Tersangka mendapatkan ganja dari seseorang yang tak dikenal dengan imbalan Rp 50 ribu sekali mengedarkan. “Diedarkan di wilayah Kuta. Masih kami lakukan pendalaman,” katanya, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikhael Hutabarat.
Terungkapnya peredaran ganja itu, polisi klaim berhasil selamatkan 1000 generasi muda dari bahaya narkoba. “Tersangka dijerat pasal 111 (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun pidana dan denda Rp 8 milyar,” tegasnya. (MN/AAN)