Sidang Tipiring Pelanggaran Sampah, 6 Pelanggar Didenda Rp 200.000

Suasana Sidang Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring) bagi pelanggar Perda No 6 tahun 2018 perubahan atas perda No 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah,  Di Ruang Sidang Cakra kantor Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (22/7/2020)
banner 468x60

BULELENG, MANGUPURANESW – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satuan Polisi Pqmong Praja (Satpol PP)  melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring) bagi pelanggar Perda No 6 tahun 2018 perubahan atas perda No 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah,  Di Ruang Sidang Cakra kantor Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (22/7/2020)

Dalam sidang kali ini, sebanyak 6 orang pelanggar yang di sidang dan terbagi dalam 2 sesi, di seksi pertama sidang dipimpin Hakim Tunggal A.A Sagung Yuni Wulantrisna, SH. Sedangkan Sesi ke dua sidang dipimpin Hakim tunggal A. A Ayu Merta Dewi SH, MH,

Bacaan Lainnya

ke enam terdakwa tersebut Ali Rahman, Tjiok Lian Hok, Nyoman sudiarning, Agus Mahadika, Asmari, dan kadek Lasia Jono divonis bersalah melakukan pelanggaran yang dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200.000 atau kurungan selama tiga hari. Sidang tipiring atas perda No 6 tahun 2018 sudah dilaksanakan empat kali, ini merupakan pelanggar yang paling banyak dari sebelum-sebelumnya.

Dengan adanya perbedaan besaran denda yang dijatuhkan hakim kepada pelanggar , Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Buleleng Komang Juni Wardana menjelaskan keputusan itu semua ada pada pemimpin sidang  yakni hakim ketua, kami selaku penegak Perda yang ada di Pemerintah Kabupaten Buleleng hanya melakukan penindakan.” Denda yang diberikan kepada pelanggar itu semuanya hakim yang mempunyai kewenangan,”jelasnya

Lebih lanjut, Komang Juni Wardana mengatakan Sidang Tipiring harus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang. Selain itu Sidang merupakan langkah cepat untuk melakukan penyadaran masyarakat.,,‘’Oleh karena itu, bagi pelanggar akan tetap dilakukan Sidang Tipiring sebagai langkah untuk sosialisasi Perda No 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah,’’ ucap juni wardana.

Dengan digelarnya sidang tipiring yang keempat, Kabid Juni Wardana menambahkan, untuk penegakan Perda Pengelolaan Sampah ini, pihaknya akan terus melakukan patroli pada titik-titik dimana ada timbulan sampah. Setiap dua jam, ada anggota Satpol PP yang berkeliling di titik-titik yang sudah ditentukan. Kalau memang ada timbulan, dilaporkan. “Jikapun ada pelanggar, kita langsung buatkan berkas melalui PPNS,” imbuhnya.

Sementara itu, ditemui usai memimpin sidang Anak Agung Ayu Merta Dewi, SH., MH mengatakan masalah sampah saat ini sudah tidak hanya pada masalah etika saja melainkan sudah diancam pidana dengan hukuman sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam Perda. Besaran hukuman denda dan kurungan yang diberikan kepada terdakwa menurutnya sesuai dengan kewenangan masing-masing hakim yang memvonis. Edukasi masalah sampah itu hal yang paling diutamakan, dari edukasi orang-orang akan mulai tumbuh kesadaran akan bahaya sampah. Pendidikan sejak dini, baik itu dari pendidikan TK atau PAUD agar semakin digaungkan. “Saya lihat disini para terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, jadi saya berikan hukuman ringan sebagai bentuk efek jera saja agar tidak mengulangi lagi,” tutupnya. (MN/HBl)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.