Sejarah Baru Perekrutan Badan Ad Hoc Di KPU Badung

Foto Istimewa (KPU Badung)
banner 468x60

BADUNG, MANGUPURANEWS – Untuk pertama kalinya, KPU Kabupaten Badung mencatat sejarah dalam proses perekrutan badan penyelenggara pemilu (BPP) ad hoc. Dalam masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020, jumlah pendaftar telah memenuhi kuota minimal. Dengan demikian, KPU Kabupaten Badung tidak perlu melakukan perpanjangan masa pendaftaran yang telah berlangsung dari tanggal 18 sampai dengan 24 Januari 2020.

“Ini menjadi sejarah baru bagi KPU Kabupaten Badung, karena tidak ada perpanjangan pendaftaran. Tentu ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak” sambut baik Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta.

Bacaan Lainnya

Dalam upaya perekrutan PPK kali ini, KPU Kabupaten Badung telah melakukan beragam kegiatan sosialisasi. Mulai dari audiensi kepada Camat se-Kabupaten Badung, melakukan rapat koordinasi dengan mengundang organisasi masyarakat dan pemegang otoritas wilayah, hingga memasang pengumuman di setiap kantor Camat, Perbekel dan Lurah di Kabupaten Badung. Selain itu, juga melibatkan media, mulai dari media sosial, media massa online, hingga melakukan dialog interaktif secara langsung di media televisi.

Tidak adanya perpanjangan pendaftaran ini diputuskan dalam rapat pleno tentang Penetapan Jumlah Anggota PPK yang Mendaftar, di kantor KPU Kabupaten Badung (Jumat, 24/01/2020). Dari total jumlah minimal sebanyak 10 orang per kecamatan, telah mendaftar sebanyak 84 orang yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Badung. Jumlah ini telah sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak ada perpanjangan pendaftaran seperti pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan sebelumnya di Kabupaten Badung.

Adapun rincian jumlah pendaftar Badan Adhoc PPK untuk di masing-masing kecamatan adalah sebagai berikut :
1. Kecamatan Mengwi sejumlah 12 orang (L=9; P=3)
2. Kecamatan Abiansemal sejumlah 18 orang (L=14; P = 4)
3. Kecamatan Petang sejumlah 13 orang (L= 10; P= 3)
4. Kecamatan Kuta Selatan sejumlah 13 (L=12; P= 1)
5. Kecamatan Kuta sejumlah 16 orang (L=13; P=3)
6. Kecamatan Kuta Utara sejumlah 12 (L=10; P=2)

Penetapan ini dituangkan dalam berita acara pada rapat pleno yang dihadiri seluruh Anggota KPU Kabupaten Badung. Berita acara ini kemudian diserahkan kepada KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten Badung.

Sesuai dengan jadwal dan tahapan pembentukan PPK untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020, maka seleksi administrasi akan dilakukan hingga 27 Januari 2020. Bagi pendaftar yang telah lulus seleksi administrasi, akan dilakukan seleksi tertulis pada tanggal 30 Januari 2020 dan berlanjut dengan seleksi wawancara. Jika telah memenuhi kualifikasi dalam seleksi tersebut, Anggota PPK di Kabupaten Badung akan dilantik pada 27 Februari 2020. (MN/HKB)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.