Bapenda Provinsi Bali: Kebijakan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha saat Video Conference di Kantor Bapenda Bali, Jumat (17/4/2020)
banner 468x60

RENON, MANGUPURANEWS – Guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Informasi ini disampiakan oleh Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha dalam Video Conference di Kantor Bapenda Bali, Jumat (17/4/2020).

Bacaan Lainnya

Kebijakan pemutihan ini dilaksanakan mulai tanggal 21 April s/d 28 Agustus 2020 dan diberikan kepada wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya baik tahun berjalan maupun tahun sebelumnya (pengenaan maksimal 5 tahun).

Berikut Isi Pergub. No 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) :

Pergub. No 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pergub. No 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

 

(MN)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.