MANGUPURANEWS-BADUNG, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap para warga negara asing (WNA) nakal di Bali. Sepanjang periode 8 hingga 18 September 2026, sebanyak 17 WNA resmi dideportasi dari Indonesia akibat melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. Langkah tegas ini merupakan hasil penindakan dari patroli rutin keimigrasian yang digelar Imigrasi Ngurah Rai pada 5 hingga 14 September 2026 di sejumlah wilayah kerjanya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri, mengungkapkan bahwa dari total 17 WNA yang ditindak, 10 orang di antaranya terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Dari 10 WNA tersebut, terbanyak berasal dari Australia yaitu 4 orang,” jelas Novyandri.
Di antara deretan warga asing yang ditindak, terdapat WN Australia berinisial BA yang sempat terekam kamera dan viral di media sosial akibat melakukan perbuatan asusila di depan rumah warga. BA mendapat rekomendasi deportasi langsung dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Badung.
Tak hanya kasus pelanggaran ketertiban, Imigrasi juga menemukan penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal. Dua WN Australia tercatat menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan bekerja sebagai Direktur dan Komisaris di sebuah perusahaan. Sementara itu, seorang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berinisial JSM terbukti melakukan rangkap jabatan dan melakukan kegiatan pada perusahaan tempat yang bersangkutan sudah tidak memiliki jabatan. JSM telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (11/9/2026) lalu.
Di sisi lain, sebanyak 7 WNA sisanya dideportasi lantaran terbukti mengalami overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal hingga lebih dari 60 hari, yang melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Ketujuh WNA tersebut masing-masing merupakan warga negara Belanda sebanyak 2 orang, serta masing-masing 1 orang dari Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina.
Muhammad Novyandri menegaskan bahwa patroli keimigrasian secara rutin ini akan terus digalakkan guna memastikan keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai selalu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan. Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri.
(red-tim)






Tinggalkan Balasan