MAMGUPURANEWS – DENPASAR, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menunjukkan sikap tegas terhadap warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian di Pulau Dewata. Sepanjang periode 21 hingga 27 September 2026, pihak Imigrasi resmi mendeportasi sebanyak 18 warga negara asing yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran hukum. Langkah penindakan ini merupakan hasil pengawasan menyeluruh dari patroli rutin keimigrasian pada 15 hingga 20 September 2026, serta operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah Bali yang digelar pada 17 September 2026.
Dari total 18 warga asing yang ditindak, 10 di antaranya ditangkap dalam operasi bersama Polda Bali karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi. Bahkan, lima orang di antaranya diketahui telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay. Selain kasus prostitusi, Imigrasi juga menindak seorang warga negara Rusia berinisial VL yang diduga menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas Remote Worker dengan bekerja sebagai pelatih sepeda motor, serta terindikasi tidak jujur saat mengajukan izin tinggal tersebut. Kasus lainnya melibatkan seorang warga negara Slovakia pemegang Izin Tinggal Terbatas yang tidak mengajukan pemutakhiran data setelah mengganti paspornya. Sementara itu, enam warga asing lainnya dideportasi akibat overstay, dengan rincian empat orang overstay kurang dari 60 hari namun tidak mampu membayar denda, dan dua orang lainnya overstay lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa penindakan tegas ini dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta iklim pariwisata Bali.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Novyandri.
Seluruh warga asing yang dideportasi kini diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengenai komitmen Imigrasi untuk Rakyat yang menghadirkan penegakan hukum keimigrasian guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas. Pihak Imigrasi Ngurah Rai juga mengingatkan seluruh warga asing di Bali agar selalu memeriksa masa berlaku izin tinggal dan tidak melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. (red-tim)






Tinggalkan Balasan