​Mangupuranews – BADUNG, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggelar operasi deportasi WNA di Bali terhadap 18 warga negara asing sepanjang 21 hingga 27 September 2026. Tindakan tegas ini merupakan hasil patroli pengawasan intensif di sejumlah kantong wisata.

​Dari total 18 warga asing yang diusir paksa, lebih dari separuhnya terjerat kasus pelanggaran norma hukum dan izin tinggal serius di Pulau Dewata.

​”Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2026).

Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Immigration Law Enforcement) Ngurah Rai memverifikasi berkas deportasi dan tiket penerbangan seorang WNA di meja check-in Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada periode akhir September 2026. (Dok. Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai.)

Bongkar Jaringan Prostitusi dan Modus ‘Remote Worker’

​Penindakan massal ini bermula dari patroli rutin keimigrasian periode 15–20 September 2026 serta operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 17 September 2026. Hasil penyisiran mengungkap beragam pelanggaran yang kian variatif:

  • ​10 WNA Terlibat Prostitusi: Terjaring dalam operasi gabungan bersama Polda Bali, dengan temuan lima orang di antaranya juga terbukti tinggal lajak (overstay).
  • ​1 WN Rusia (VL): Menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (Remote Worker) untuk bekerja di lapangan sebagai pelatih sepeda motor dan terindikasi memberikan data tidak jujur saat permohonan visa.
  • ​1 WN Slovakia: Dideportasi akibat kelalaian administratif karena tidak mengajukan pemutakhiran data saat penggantian paspor baru.
  • ​6 WNA Tinggal Lajak (Overstay): Terdiri dari empat orang yang melanggar kurang dari 60 hari namun tidak sanggup membayar denda beban, serta dua orang lainnya yang melewati batas tinggal lebih dari 60 hari.

​Seluruh warga negara asing yang dipulangkan kini tengah diusulkan masuk ke dalam daftar cekal atau penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengawal sejumlah warga negara asing (WNA) pelanggar izin tinggal di koridor keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, pada akhir September 2026. Pengawalan ketat ini mengantar proses deportasi belasan WNA yang terjaring patroli keimigrasian akibat terlibat pelanggaran izin tinggal, praktik prostitusi, hingga tinggal lajak (overstay). (Dok. Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai.)

Ketika Celah Visa Pekerja Jarak Jauh Disalahgunakan

​Kasus pendeportasian kali ini memotret babak baru dinamika pelanggaran warga asing di kawasan pariwisata Bali. Skema ITAS Remote Worker—yang sejatinya ditujukan untuk mendongkrak devisa dari kalangan profesional nomaden digital (digital nomad) tanpa menyerap lapangan kerja lokal—justru dieksploitasi untuk bekerja langsung di sektor informal lokal seperti instruktur berkendara.

​Di sisi lain, keterlibatan 10 orang asing dalam rantai prostitusi memperlihatkan adanya pergeseran aktivitas terselubung yang mengancam ketertiban sosial dan citra pariwisata Bali. Fenomena overstay yang terus berulang tanpa kesanggupan finansial membayar denda beban juga mengisyaratkan maraknya pelancong berkantong tipis yang memaksakan diri tinggal di Indonesia tanpa jaminan pembiayaan memadai.

​Novyandri menambahkan, penertiban tanpa pandang bulu ini selaras dengan garis instruksi Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”.

​Kebijakan tersebut menekankan bahwa pintu masuk keimigrasian Indonesia tidak hanya berfokus pada kemudahan pelayanan pariwisata dan investasi, melainkan wajib diimbangi dengan filter pengawasan ketat demi melindungi ruang hidup, ketertiban, serta harkat masyarakat lokal. (editor: brv)