Mangupuranews – BULELENG, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen penguatan identitas kedaerahan dengan mengevaluasi implementasi kebijakan Busana Adat dan Aksara Bali yang genap berjalan selama sembilan tahun.

​Pernyataan resmi bertajuk Pakeling tersebut disampaikan bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat dalam upacara Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Buleleng, Sabtu (26/9/2026).

Gubernur Bali Wayan Koster menyapa warga dan panitia upacara saat melintasi gerbang Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Buleleng. (Dok. Humas Pemprov Bali)

Capaian 9 Tahun dan Dampak Nyata Ekonomi Kreatif

​Kebijakan yang berakar dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali dinilai sukses menggerakkan ekosistem perekonomian rakyat secara signifikan. Pemanfaatan busana adat tidak lagi sebatas seremonial kantor pada hari Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi semata, melainkan telah menjadi tren keseharian.

​Gubernur menggarisbawahi bahwa perputaran ekonomi lokal terbukti tumbuh melalui rantai pasok kriya tradisional.

​”Penggunaan busana adat Bali berdampak sangat positif terhadap perkembangan industri busana adat, meliputi penenun, penjahit, desain busana kantor dan adat, UMKM, butik, hingga berkontribusi langsung pada perekonomian masyarakat,” papar Koster.

​Dampak positif regulasi busana daerah mencakup:

  • ​Peningkatan serapan produk tenun dan tekstil lokal di kalangan pegawai negeri, perbankan, hingga ritel modern.
  • ​Tumbuhnya ruang usaha mandiri baru bagi desainer lokal serta sektor butik UMKM.
  • ​Penguatan identitas krama Bali tanpa menutup ruang bagi warga Nusantara lain untuk tetap mengenakan pakaian adat daerah asalnya.
Gubernur Bali Wayan Koster mengikuti tahapan prosesi upacara adat dan persembahyangan di Pura Puncak Duwur Sari, Pancasari, Buleleng. (Dok. Humas Pemprov Bali)

Kesenjangan Implementasi Aksara Bali dan Tenggat April 2027

​Berbeda dengan adopsi busana adat yang berjalan relatif mulus, implementasi Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali masih menyisakan ketimpangan di lapangan. Berdasarkan analisis pemantauan pemerintah, sektor swasta dan tempat usaha komersial masih banyak yang mengabaikan regulasi papan nama beraksara Bali.

​Pemerintah Provinsi Bali menemukan masih rendahnya kepatuhan penulisan aksara pada papan nama toko, gedung swasta, gerai warung, hingga sarana fasilitas publik. Menanggapi disparitas tersebut, Gubernur menetapkan tenggat waktu penertiban secara tegas.

​”Titiang memantau, masih banyak papan nama kantor swasta, toko, warung, nama gedung, dan fasilitas publik yang belum menggunakan Aksara Bali. Titiang memberi batas waktu, paling lama pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan Aksara Bali,” tegas Wayan Koster.

​Sesuai aturan teknis, Aksara Bali wajib diposisikan di atas huruf Latin dengan proporsi yang seimbang, berlatar gradasi merah-putih dan teks hitam untuk papan nama. Untuk papan luar ruang tanpa plang formal, tata letak menggunakan aksara merah di bagian atas dan teks Latin putih di bagian bawah dengan lampu penerangan.

Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) berfoto bersama para tokoh adat dan pejabat daerah seusai menyampaikan arahan Pakeling Busana Adat dan Aksara Bali di pelataran Pura Puncak Duwur Sari, Buleleng. (Dok. Humas Pemprov Bali)

Menutup keterangannya, Koster mengajak seluruh pemangku kepentingan pariwisata dan bisnis untuk proaktif mematuhi aturan tersebut.

“Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali. Ngiring sareng-sareng pade jengah tur satya, nindihin gumi Bali sane luwih puniki,” pungkasnya.

(editor: brv)