Oleh: Advokat, I Made Somya Putra, S.H., M.H.,

Permohonan ijazah Gibran di MK resmi bergulir sebagai upaya mengeliminasi status keterpilihan Gibran Rakabuming Raka sejak pencalonan wakil presiden hingga posisinya di pemerintahan saat ini.

​Langkah ini dibangun di atas fondasi gerakan moral untuk menyadarkan publik atas dugaan cacat pemenuhan syarat administratif pencalonan. Namun, dalam realitas praktik peradilan, langkah tersebut memperlihatkan benturan nyata antara dalih etika dengan tujuan pokok hukum, yakni kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.

​Sebagai pemohon sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, figur Denny Indrayana dipandang memahami sepenuhnya bahwa yurisdiksi Mahkamah Konstitusi bersifat limitatif.

​Batas Yurisdiksi Konstitusi dan Pembentukan Opini

​Berdasarkan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) dan (2) UUD 1945, wewenang MK dibatasi secara ketat pada pengujian undang-undang, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, serta perselisihan hasil pemilu. Seluruh putusan di ranah tersebut bersifat final dan mengikat.

​Dengan konstruksi regulasi yang begitu ketat, pelaporan perkara administrasi pendidikan setingkat SMA disinyalir bukan semata-mata ditujukan untuk mencari kepastian yuridis bagi pengguguran jabatan wakil presiden.

​Upaya tersebut lebih menyerupai manuver pembentukan persepsi publik untuk mengukuhkan narasi bahwa berkas ijazah Gibran bermasalah. Karena bobot pertimbangan moral jauh lebih dominan dibanding konstruksi yuridis, dampak yang muncul bergeser menjadi ekses politik ketimbang penegakan hukum murni.

​Di mata kalangan politisi, kaidah serta struktur hukum kerap dikesampingkan demi mencederai legitimasi lawan politik melalui amplifikasi narasi syarat pendidikan yang tidak terpenuhi.

​Arah Manuver Menuju Pilpres 2029

​Muara dari perdebatan ini menyasar perebutan kekuasaan jangka panjang. Salah satu sasaran utamanya adalah melemahkan posisi tawar Gibran dan trah keluarga Joko Widodo dalam kontestasi elektoral mendatang.

​Dampak politis tersebut bahkan dinilai berpotensi menyasar Prabowo Subianto pada Pilpres 2029 dengan membangun narasi kelalaian dalam menentukan pasangan di pemilu sebelumnya.

​Pada akhirnya, gerakan moral yang dibawa ke meja hijau kerap menjadi perpanjangan kepentingan pribadi maupun kelompok. Pasalnya, standar ukuran moralitas berada di alam rasa serta pemikiran yang tidak kasatmata, berbeda dengan norma hukum positif yang bertumpu pada undang-undang, kesepakatan tertulis, dan yurisprudensi tetap.

​Paradoks Dalil Etika Kedua Kubu

​Situasi ini memunculkan paradoks argumentasi hukum yang serupa dengan polemik sebelumnya. Kubu Joko Widodo dan Gibran pernah dituding mendompleng lembaga peradilan saat putusan batas usia diputus menjelang kontestasi 2024 demi meloloskan tiket pencalonan.

​Secara argumentum in contrario, dalih memperjuangkan hak konstitusi bermotif moral yang kini diajukan oleh pemohon sengketa ijazah memiliki nilai substansi yang setara dengan alasan moral pengajuan batas usia lampau.

​Kedua belah pihak dinilai sama-sama menggunakan instrumen peradilan konstitusi untuk melegitimasi kepentingan moral yang abstrak dan tidak terukur, seraya menepikan esensi utama tujuan hukum bagi stabilitas negara. (editor: brv)