Mangupuranews – DENPASAR, Tim Pembela Administrasi Pertanahan resmi melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali beserta jajaran penyidik dan pejabat strukturalnya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali, Senin (5/10/2026). Pengaduan ini dilayangkan menyusul dugaan perintangan hak konstitusional klien mereka, I Made Daging, yang berulang kali gagal membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pertanahan.
Rombongan advokat yang terdiri dari I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., Komang Nila Adnyani, S.H., Nurdin, S.H., M.H., I Putu Budi Astika, S.H., M.H., Aryantha Wijaya, S.H., serta Cokorda Istri Oka Adnyaswari, S.H. tiba di Mapolda Bali sekitar pukul 11.30 WITA. Mereka secara resmi menyerahkan berkas laporan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
”Kami mendatangi Propam Polda Bali untuk melakukan pengaduan terhadap Dirreskrimsus Polda Bali, penyidik, kasubdit, hingga kanitnya. Hal ini atas tindakan mereka yang melarang Pak Daging untuk dibon (peminjaman tahanan) agar dapat melakukan pelaporan langsung ke Ditreskrimum Polda Bali,” ujar I Made Ariel Suardana kepada wartawan usai membuat laporan.

Dilema Protap: Wajib Lapor Sendiri Saat Berstatus Tahanan
Duduk perkara bermula saat pihak I Made Daging berupaya melaporkan dugaan penggunaan surat palsu oleh terlapor I Made Tarip Widarta dkk. Dokumen yang dipersoalkan tersebut disinyalir menjadi rujukan penetapan status tersangka dan penahanan Daging oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
Namun, ikhtiar hukum untuk menguji keabsahan alat bukti itu menemui jalan buntu. Tim penasihat hukum tercatat telah bersurat secara prosedural ke Ditreskrimsus sejak 21 September 2026 tanpa tanggapan memadai. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WITA, tim kuasa hukum mendatangi SPKT Ditreskrimum Polda Bali, tetapi petugas menolak laporan dan mewajibkan pelapor prinsipal hadir secara fisik.
Ketentuan tersebut dinilai menciptakan benturan prosedur yang sistematis. Di satu sisi, Sentra Pelayanan Kepolisian mengharuskan korban datang langsung, namun di sisi lain, penyidik Krimsus yang menahan Made Daging menolak permohonan peminjaman tahanan (bon) untuk kebutuhan pelaporan perkara pidana tersebut.
Penolakan serupa berulang pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Situasi kian meruncing pada 5 Oktober 2026 sore sekitar pukul 17.00 WITA, saat terjadi adu argumentasi antara kuasa hukum dengan penyidik Ditreskrimsus, Suherman Prayudi dan I Ketut Siwa Darmadi, yang tetap menolak menerima pelaporan meski telah dikuasakan secara sah melalui surat kuasa khusus.

Tempuh Dua Jalur Aduan: Fisik dan Barcode Presisi Mabes Polri
Dalam proses pelaporan di Propam Polda Bali, tim advokat diterima oleh petugas penerima aduan, Agus Karna dan Ngurah. Pihak Propam mengarahkan penanganan perkara melalui dua mekanisme pelaporan sekaligus.
”Ada dua jenis pengaduan yang kami tempuh. Pertama, mengirimkan surat resmi langsung beserta dokumen lampiran yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Bali. Kedua, melalui sistem barcode terintegrasi yang terkoneksi langsung dengan Divisi Propam Mabes Polri. Petugas menerangkan jika lewat sistem barcode, laporan sudah bisa ditindaklanjuti dalam kurun waktu lima jam,” jelas Ariel.
Ariel menambahkan, untuk berkas fisik yang masuk, proses tabulasi administrasi dijadwalkan diproses mulai Senin pekan depan untuk kemudian dilakukan langkah pemanggilan klarifikasi para pihak terlapor.
Desak Uji Etik Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022
Tim pembela menilai tindakan menghalangi akses hukum seorang tersangka bertentangan secara nyata dengan hak konstitusional warga negara serta norma penegakan hukum internal kepolisian.
”Tindakan menghalangi hak konstitusional warga negara itu jelas melanggar hukum. Tidak mengizinkan orang melapor juga menabrak Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya ketentuan Pasal 12. Ini menyangkut integritas institusi penegak hukum,” tegas Ariel.
Ia mendesak Bidpropam Polda Bali tidak ragu menindak tegas oknum anggota yang menyalahgunakan kewenangan demi tegaknya transparansi di korps Bhayangkara.
”Sesuai amanah Bapak Kapolri, polisi harus berdiri bersama masyarakat. Sekarang masyarakat mengadu, maka sudah saatnya polisi berbenah dan menindak siapa pun yang menghalangi hak warga negara mencari keadilan,” pungkasnya. (brv)






Tinggalkan Balasan