MAMGUPURANEWS – DENPASAR, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindak tegas dua dokter Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Keduanya resmi dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah terbukti nekat membuka praktik medis secara diam-diam di sebuah rumah sakit swasta tanpa mengantongi izin resmi.
Dua WNA tersebut masing-masing berinisial QL (40), seorang perempuan, dan LW (18), seorang laki-laki. Keduanya tertangkap tangan melakukan tindakan medis tanpa Izin Praktik serta tidak memiliki Izin Tinggal Keimigrasian yang sesuai. Atas pelanggaran berat tersebut, Imigrasi mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pengawalan pendeportasian dilaksanakan mulai pukul 21.30 WITA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kedua WN RRT tersebut dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Xiamen Airlines pada penerbangan Rabu dini hari pukul 00.30 WITA. QL dipulangkan dengan penerbangan MF892-MF8127 rute Denpasar menuju Beijing, sedangkan LW diberangkatkan menggunakan penerbangan MF892-MF8337 rute Denpasar menuju Wuhan.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata dalam menjaga keamanan wilayah.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan pelayanan yang profesional sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat,” tegas Haryo.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menyatakan bahwa pengawasan terhadap orang asing di Bali akan terus ditingkatkan secara intensif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengawasan terhadap orang asing di Bali akan terus kami perkuat. Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Ramdhani.
Ia menambahkan bahwa sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, semangat Imigrasi untuk Rakyat diwujudkan melalui pelayanan optimal serta pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
“Indonesia terbuka bagi orang asing, tetapi aturan hukum tetap harus dihormati,” pungkas Ramdhani.
(red-tim)






Tinggalkan Balasan