MANGUPURANEWS – DENPASAR, Ditpolairud Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 22 ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) di kawasan perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, pada Sabtu (10/10/2026). Satwa langka dan dilindungi tersebut ditemukan petugas di atas sebuah perahu tak berawak yang sengaja ditinggalkan oleh terduga pelaku saat melarikan diri.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas penyelundupan satwa dilindungi di wilayah perairan tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, Tim Kapal Patroli RIB 107 bersama Anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali segera melakukan penyelidikan dan pemantauan ketat di pesisir Pulau Serangan.
​Saat menggelar patroli di lokasi, tim mencurigai keberadaan sebuah perahu berwarna biru di pesisir pantai yang tidak menyerupai jenis perahu nelayan lokal. Petugas yang melakukan pemeriksaan langsung menemukan puluhan satwa dilindungi di atas perahu tanpa awak tersebut. Tim lantas mengamankan perahu beserta 22 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup sebagai barang bukti untuk dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali.

​Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyampaikan bahwa perahu ditemukan dalam keadaan kosong karena pelaku diduga melarikan diri setelah menyadari kedatangan petugas. Saat ini, terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran intensif oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali.
​Atas perbuatannya, pelaku penyelundupan akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta.

​Pihak kepolisian sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan informasi penting ini. Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa penyu hijau memiliki peran yang sangat vital bagi ekosistem laut Bali, sehingga keberadaannya harus dilindungi dari segala bentuk perdagangan ilegal.

​“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut,” ujar Kombes Pol Ariasandy.

​Kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga kawasan pesisir, agar tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan satwa dilindungi dan segera melapor jika mengetahui tindakan serupa di sekitar mereka.

​“Kami juga menghimbau kepada masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” tambah Kombes Pol Ariasandy.

​Saat ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Seluruh 22 ekor penyu hijau tersebut tengah menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan medis sebelum nantinya disiapkan untuk segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di laut lepas. (red-tim)