Mangupuranews – DENPASAR, Sidang putusan praperadilan I Made Daging digelar di Pengadilan Negeri Denpasar hari ini, Selasa (13/10/2026). Tim kuasa hukum mantan Kepala Kanwil BPN Bali tersebut menuntut majelis hakim membatalkan penetapan status tersangka serta tindakan penahanan oleh penyidik.
Sidang putusan ini menjadi babak krusial setelah permohonan praperadilan jilid pertama dinilai belum menuntaskan akar sengketa. Kubu pemohon mendesak pengadilan menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum secara substansial, bukan sekadar memeriksa kelengkapan administratif.
Ketua tim penasihat hukum dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan seluruh dalil hukum dan pembuktian telah rampung dipaparkan di hadapan hakim.
”Secara kesimpulan, sebenarnya sudah jelas, terang. Sekarang urusannya hanya satu saja, nyali,” ujar GPS usai persidangan di PN Denpasar.
GPS, yang bergerak bersama Kadek Cita Ardana Yudi serta tim LABHI Bali pimpinan I Made Ariel Suardana, meminta pengadilan berdiri tegak di atas fakta hukum tanpa terpengaruh tekanan eksternal. Atmosfer sidang pada Senin kemarin sempat memanas seiring hadirnya kelompok berseragam ormas di area pengadilan.
Tiga Poin Krusial Pengujian Status Tersangka
Penetapan I Made Daging sebagai tersangka berakar pada tuduhan pemalsuan surat terkait sengketa lahan. Tim pembela menilai konstruksi sangkaan penyidik rapuh sejak tahap pengumpulan bukti pembanding.
Terdapat tiga aspek teknis utama yang diuji pemohon di muka persidangan:
- Validitas Penggunaan Drone: Legalitas dan keabsahan metode pemetaan udara yang dipakai penyidik untuk menetapkan delik pemalsuan.
- Prosedur Pengukuran Tanah: Kesesuaian standar teknis juru ukur pertanahan terhadap batas-batas fisik di lapangan.
- Penunjukan Batas Bidang: Keabsahan dokumen saksi batas yang dijadikan dasar penetapan unsur pidana.
Kubu pemohon menegaskan instrumen teknis pertanahan memiliki mekanisme baku perundang-undangan. Pengabaian prosedur administratif dinilai berisiko mengkriminalisasi pejabat publik yang menjalankan tugas negara.
Menguji Independensi Hakim di Tengah Tekanan
Sorotan terhadap independensi peradilan menguat menyusul kehadiran puluhan massa beratribut ormas tertentu di luar ruang sidang. Situasi tersebut dinilai menjadi ujian nyata bagi muruah pengadilan dalam menegakkan keadilan tanpa intimidasi.
GPS mengingatkan agar pengadilan tidak mengulang anomali putusan terdahulu. Pada proses hukum sebelumnya, permohonan pemohon sempat dikabulkan, namun materi pertimbangan hukumnya justru berujung pada penghentian perkara yang menyisakan celah ketidakpastian.
Kini, nasib status hukum I Made Daging berada sepenuhnya di palu hakim tunggal PN Denpasar. Putusan ini sekaligus menjadi preseden penting dalam menguji batas kewenangan penyidik saat menetapkan tersangka kasus agraria. (brv)






Tinggalkan Balasan