Mangupuranews – DENPASAR, Sidang putusan praperadilan Made Daging di PN Denpasar resmi membatalkan surat penahanan mantan Kepala Kanwil BPN Bali tersebut dan memerintahkan Polda Bali segera membebaskannya dari sel tahanan.
Meski penahanan dinyatakan tidak sah, hakim tunggal Kadek Dedy Arcana.SH tetap menyatakan status penetapan tersangka Made Daging dalam dugaan pemalsuan surat sah secara hukum, Selasa (13/10/2026).
Merespons putusan tersebut, tim penasihat hukum Made Daging, I Gede Pasek Suardika (GPS), langsung bergerak ke unit Tahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti) Polda Bali sembari menyiapkan gugatan praperadilan jilid 3.

Hakim Nilai Penahanan Cacat Hukum, Tersangka Tetap Sah
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
Hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus tanggal 16 September 2026 tidak sah dan tidak mengikat.
Polda Bali melalui kuasa hukumnya, AKBP I Nyoman Gatra, menyatakan menghormati putusan pengadilan dan siap memproses administrasi pembebasan sesuai prosedur teknis.
“Mau enggak mau, dan kita semua, termasuk tim kami, siapa pun, harus mematuhi apa yang menjadi keputusan. Karena itu sudah pasti dengan pertimbangan yang sangat mendalam oleh hakim praperadilan,” jelas Gatra
Soroti Syarat Penahanan: “Tidak Cukup Sekadar Kekhawatiran Subjektif”
Ditemui usai persidangan di PN Denpasar, Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa penahanan seorang warga negara tidak boleh didasarkan pada asumsi subjektif penyidik.

GPS menggarisbawahi pentingnya pemenuhan syarat faktual formil dan materiel sebelum merampas kemerdekaan seseorang.
- Parameter penahanan wajib merujuk aturan ketat undang-undang serta terpenuhinya bukti faktual yang sah.
- Penyidik maupun penuntut umum dilarang menahan warga negara jika indikator objektif pasal tidak terpenuhi.
- Diskresi kepolisian dinilai tak boleh melangkahi asas kepastian hukum dan putusan pengadilan.
”Untuk masyarakat yang akan ditahan, harus melihat aturan secara cermat, apakah syarat-syaratnya terpenuhi atau tidak. Kalau tidak terpenuhi, penyidik maupun penuntut umum tidak boleh menahan warga negara,” ujar Pasek di hadapan awak media.
Ia menilai putusan hakim yang membatalkan penahanan ini menjadi preseden penting agar penegak hukum tidak sembarangan menggunakan kewenangan penahanan.
GPS Siapkan Praperadilan Jilid Tiga dan Bidik Dugaan Keterangan Palsu
Kendati penahanan dibatalkan, GPS mengkritisi pertimbangan hakim yang dinilai masih mengesampingkan putusan praperadilan jilid pertama yang pernah memutus sah penetapan tersangka sebelumnya.

Ketiadaan uji materi pokok perkara di ruang sidang terbuka dinilai mencederai asas peradilan yang utuh.
”Karena itulah kami akan ajukan praperadilan jilid tiga untuk memperkuat putusan pengadilan agar benar-benar dihormati. Biarkan ruang sidang terbuka yang menguji apakah Pak Daging bersalah atau tidak, bukan dihentikan sepihak oleh penyidik,” tegas mantan anggota DPD RI tersebut.
Tak berhenti di situ, kubu Made Daging memastikan akan langsung melayangkan laporan balik pidana begitu kliennya melangkah keluar dari rutan.
Langkah ini menyasar pihak pelapor dan pihak-pihak terkait yang diduga memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
”Hampir sebulan kami dihambat untuk melapor balik. Begitu klien kami keluar dari Tahti, kami langsung jalan melapor. Kita lihat siapa sebenarnya yang bermain palsu di perkara ini,” tandas GPS. (brv)






Tinggalkan Balasan