Mangupuranews – DENPASAR, Pengadilan Negeri mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Made Daging dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2026/PN Dps. Hakim menyatakan tindakan penahanan oleh Ditreskrimsus Polda Bali terhadap mantan pejabat BPN Badung tersebut cacat hukum dan tidak sah.

​Alasan Subjektif Penahanan Gugur di Meja Hijau

​Kuasa hukum dari Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI), Ariel, membeberkan putusan hakim yang menilai penyidik gagal membuktikan alasan penahanan. Sikap kooperatif kliennya selama penyidikan meruntuhkan asumsi kekhawatiran melarikan diri maupun perusakan barang bukti.

​”Sekarang dengan aturan KUHAP yang baru, alasan penahanan itu harus faktual, bukan sekadar asumsi penyidik,” ujar Ariel dalam wawancara di Denpasar, Kamis (15/10/2026).

​Ariel merinci sejumlah fakta persidangan yang membuktikan Made Daging tidak patut ditahan:

  • ​Klien selalu memenuhi panggilan pemeriksaan secara tepat waktu dan mengirim surat resmi jika meminta penjadwalan ulang.
  • ​Tidak ditemukan bukti konkret rencana melarikan diri, seperti pemesanan tiket penerbangan ke bandara.
  • ​Tidak ada tindakan fisik merusak alat bukti, seperti upaya pembakaran dokumen.
  • ​Klien sudah purnatugas dan tidak lagi memiliki wewenang jabatan struktural di kantor pertanahan.

​Dugaan Surat Palsu dan Gugatan Praperadilan Jilid Tiga

​Meskipun status penahanan digugurkan, status penetapan tersangka Made Daging masih dinilai sah karena terpenuhinya prosedur formal penyidikan kepolisian. Kendati demikian, LABHI mengendus adanya dugaan kriminalisasi yang bersumber dari penggunaan dokumen warkah bermasalah.

​”Klien kami langsung membuat laporan balik terhadap pelapor (I Made Tarif) atas dugaan pemalsuan surat keterangan kepala desa tahun 1985,” ungkap Ariel.

​Menurutnya, batas barat warkah yang diajukan pihak pelapor bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dokumen yang digunakan penyidik mencantumkan batas barat berupa tanah pura, sementara putusan pengadilan menegaskan batas barat objek tanah adalah laut.

​Tim hukum LABHI memastikan babak perlawanan belum usai. Sidang praperadilan jilid ketiga terkait penetapan tersangka telah resmi dijadwalkan pada Selasa, 27 Oktober 2026 mendatang. Langkah ini berjalan beriringan dengan laporan dugaan pelanggaran etik penyidik yang telah dilayangkan ke Propam Polda Bali dan Propam Mabes Polri. (brv)