MAMGUPURANEWS – DENPASAR, Tim gabungan Kantor Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Mangupura, Bali. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Chile berinisial J dan B yang membawa barang bukti kokain seberat 4.594,5 gram atau sekitar 4,59 kilogram. Selain kedua pelaku asing, petugas juga meringkus seorang pria lokal berinisial HU yang bertindak sebagai penerima barang di halaman hotel tempat tinggal para pelaku.
Penindakan ini dilakukan pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Pengungkapan berawal dari hasil analisis citra X-Ray terhadap barang bawaan penumpang yang menunjukkan adanya indikasi mencurigakan. Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dua tas backpack milik penumpang yang tiba di Bali menggunakan penerbangan Jetstar JQ43 dari Melbourne, Australia.
Plt. Kepala BNN Provinsi Bali, Kombes Pol. Stevy Fritts Pattiasina, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa para pelaku menempuh perjalanan yang cukup jauh sebelum sampai di Pulau Dewata.
“Mereka sebelumnya menempuh perjalanan dari Santiago, Chile, melalui penerbangan LATAM Airlines LA805,” beber Kombes Stevy pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai menemukan empat kemasan plastik berwarna hitam berisi serbuk putih yang dikonfirmasi sebagai narkotika golongan I jenis kokain. Barang haram tersebut disembunyikan di bagian dinding belakang tas backpack dengan modus false compartment atau kompartemen tersembunyi. Pada tas milik penumpang perempuan berinisial J, ditemukan dua kemasan seberat 2.284,5 gram bruto, sedangkan pada tas milik penumpang laki-laki berinisial B ditemukan dua kemasan seberat 2.310 gram bruto.
Kombes Stevy menambahkan, “Total barang bukti yang disita yakni sekitar 4,59 kilogram bruto. Kedua WNA tersebut datang ke Bali untuk berlibur.”
Dalam proses pengembangan perkara, tim gabungan sempat mengamankan dua orang sopir travel di seputaran area kedatangan internasional. Namun, dari hasil profiling, keduanya murni bertindak sebagai saksi yang disuruh menjemput tamu atas permintaan pihak hotel di kawasan Kuta. Pengawasan ketat terus dilanjutkan hingga telepon seluler pelaku berdering dari pria berinisial HU yang meminta barang tersebut diserahkan di halaman hotel. Petugas langsung bergerak cepat meringkus HU tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, HU mengaku hanya diperintah oleh seorang pria WNA yang diduga kuat bertindak sebagai pengendali utama jaringan.
Kombes Stevy menegaskan, “Kami masih memburu seorang WNA diduga sebagai pengendalinya. Diduga kuat para pelaku ini merupakan jaringan narkoba internasional.”
Penindakan dan penyerapan narkoba jenis kokain ini berpotensi menyelamatkan sekitar 22.973 jiwa dengan potensi penghematan keuangan negara mencapai Rp36,7 miliar. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Kombes Stevy yang juga menjabat sebagai Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Bali menekankan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayahnya dari ancaman peredaran narkoba lintas negara.
“Bali sebagai daerah destinasi wisata mancanegara tidak luput dari sasaran jaringan narkotika internasional dengan berbagai modus menyelundupkan barang haram narkotika ke Pulau Dewata. Kami bersama instansi terkait akan terus bersinergi untuk menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika untuk mewujudkan Bali yang aman, maju dan bersinar,” pungkasnya.
(red-tim)






Tinggalkan Balasan