Mangupuranews – BADUNG, Kejaksaan Negeri Badung menggelar pemusnahan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Senin (19/10/2026). Langkah eksekusi ini didominasi oleh perkara peredaran gelap narkotika di kawasan hukum Badung.

​Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, Gde Ancana, S.H., M.H., menegaskan komitmen jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

​”Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht untuk periode putusan Juni hingga Agustus 2026,” tegas Gde Ancana di Badung, Senin (19/10/2026).

Aparat penegak hukum memusnahkan barang bukti narkotika menggunakan blender berisi cairan pembersih di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Mengwi.

Dominasi Perkara Narkotika di Kawasan Badung

​Tindak pidana peredaran gelap narkotika mendominasi daftar eksekusi kali ini dengan total 46 perkara. Ratusan gram dari berbagai jenis zat terlarang disita dan dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali.

​Rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencakup:

  • ​Sabu-sabu: 838,53 gram
  • ​Ganja: 678,19 gram
  • ​Ekstasi/MDMA: 630,2344 gram
  • ​Hasis/HTC: 144,89 gram
  • ​Kokain: 121,1 gram (sebanyak 1.195,2 gram netto sebelumnya telah dimusnahkan pada tahap penyidikan)

​Selain zat narkotika, aparat memusnahkan perlengkapan pendukung transaksi kejahatan. Barang sitaan tersebut meliputi 11 unit telepon genggam, timbangan elektrik, alat isap (bong), tas, dan pakaian.

Petugas Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Badung memotong senjata tajam dan telepon genggam menggunakan mesin gerinda di Badung.

Perkara Keamanan, Ketertiban, dan Senjata Tajam

​Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Badung menangani 29 perkara non-narkotika. Perkara ini mencakup tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta pelanggaran keamanan negara dan ketertiban umum.

​Barang bukti yang dihancurkan dari kelompok perkara tersebut meliputi:

  • ​Senjata tajam dari berbagai kasus kriminalitas.
  • ​Dokumen pendukung kejahatan dan pakaian pelaku.
  • ​3 unit telepon genggam yang dipakai untuk tindak pidana.
Petugas Kejaksaan Negeri Badung bersama instansi terkait mengaduk tumpukan barang bukti pakaian, tas, dan dokumen yang dibakar di dalam drum besi di Mengwi, Badung

Analisis: Kerentanan Badung dan Ancaman Zat Rekreasional

​Tingginya proporsi barang bukti jenis kokain, hasis, dan ekstasi mempertegas posisi Badung sebagai destinasi pariwisata internasional yang rentan disusupi peredaran narkotika impor. Kehadiran kokain dalam jumlah signifikan—mencapai lebih dari satu kilogram pada tahap penyidikan—menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan pelaku industri pariwisata.

​Pemusnahan barang bukti secara berkala membuktikan akuntabilitas kejaksaan dalam menutup celah penyelewengan barang sitaan. Di sisi lain, temuan senjata tajam dan ponsel menunjukkan bahwa ancaman ketertiban publik di wilayah hukum Badung menuntut pengawasan terpadu antarpemangku kepentingan. (editor: brv)