Mangupuranews – MANGUPURA, DPRD Kabupaten Badung mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyertaan modal Perumda Tirta Mangutama, Kamis (22/10/2026). Langkah legislasi ini difokuskan untuk memperkuat tata kelola keuangan sekaligus mendongkrak keandalan distribusi air bersih bagi masyarakat Badung.

​Rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti. Pertemuan strategis ini mempertemukan jajaran legislatif, eksekutif, dan manajemen teknis badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menyimak pemaparan teknis dalam Rapat Kerja Bapemperda di Ruang Rapat DPRD Badung, Mangupura.

Urgensi Regulasi: Menjaga Akuntabilitas Fiskal Daerah

​Pemberian modal daerah menuntut kejelasan dasar hukum agar setiap alokasi anggaran daerah tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan. Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi aspek perencanaan bisnis jangka panjang dengan regulasi keuangan daerah terkini.

​Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa penguatan modal untuk Perumda Air Minum Tirta Mangutama bukan sekadar urusan penambahan kas, melainkan komitmen peningkatan kinerja operasional di lapangan.

​”Penyertaan modal daerah harus berdiri di atas landasan hukum yang kokoh, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dialokasikan berdampak langsung pada mutu layanan air minum masyarakat Badung tanpa celah administratif,” tegas Gusti Anom Gumanti di sela-sela memimpin rapat kerja di Mangupura.

Jajaran pimpinan komisi legislatif DPRD Badung bersama pejabat eksekutif Pemkab Badung dan direksi Perumda Tirta Mangutama mengikuti Rapat Kerja Bapemperda di Mangupura.

Menakar Kebutuhan Modal dan Tata Kelola Perumda

​Dari sisi tata kelola korporasi, suntikan modal pemerintah daerah kerap menghadapi tantangan efisiensi jaringan pipa serta percepatan cakupan sambungan rumah. Kajian mendalam pada Raperda ini menyoroti sejumlah pilar utama perusahaan:

  • ​Aspek Perencanaan Investasi: Memastikan rencana alokasi modal selaras dengan proyeksi pengembangan infrastruktur perpipaan.
  • ​Pengawasan Internal: Penguatan peran Dewan Pengawas dalam memantau efektivitas penggunaan dana penyertaan modal.
  • ​Standar Pelayanan Publik: Peningkatan debit, kontinuitas aliran, dan kualitas air minum hingga ke wilayah pelosok pemukiman.
Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, IB Surya Suamba, bersama jajaran BPKAD dan bagian teknis Pemkab Badung menghadiri Rapat Kerja pembahasan Raperda di Ruang Rapat DPRD Badung, Mangupura.

Kolaborasi Lintas Sektor Legislatif dan Eksekutif

​Pembahasan Raperda ini melibatkan jajaran pimpinan komisi legislatif guna menyelaraskan fungsi pengawasan anggaran dan pembentukan hukum. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Bapemperda I Wayan Sugita Putra, Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan, serta anggota dewan I Nyoman Satria, I Made Retha, dan I Made Sudira.

​Dari pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba hadir bersama jajaran Asisten Sekda, Kepala BPKAD, Bagian Perekonomian, dan Bagian Hukum. Jajaran Direksi, Dewan Pengawas, serta Komite Dewan Pengawas Perumda Tirta Mangutama turut memaparkan kondisi eksisting perusahaan.

​Melalui telaah regulasi yang komprehensif, Perda baru ini ditargetkan mampu menjadi pijakan kokoh bagi operasional Tirta Mangutama agar mandiri secara bisnis sekaligus optimal menjalankan fungsi pelayanan dasar publik. (editor: brv)