Mangupuranews – BADUNG, Komisi I DPRD Badung bergerak cepat memverifikasi kondisi lapangan terkait usulan hibah bangunan di Pasar Ikan Kedonganan di Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (1/10/2026). Langkah faktual ini menjadi landasan formal sebelum dewan menggelar rapat paripurna untuk menetapkan persetujuan resmi pelepasan aset daerah senilai miliaran rupiah tersebut.

​Kunjungan kerja lapangan dipimpin langsung oleh jajaran Komisi I DPRD Badung, yakni I Wayan Sugita Putra, I Made Rai Wirata, dan I Nyoman Sudana selaku tokoh masyarakat. Peninjauan ini turut didampingi instansi teknis Pemkab Badung, mulai dari Dinas Perikanan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Setda, DPMPTSP, hingga Camat Kuta.

​Aset yang diajukan dalam permohonan hibah memiliki nilai buku Rp6.159.954.000,00 pada kartu inventaris barang Dinas Perikanan Kabupaten Badung. Rincian barang milik daerah tersebut meliputi:

  • ​Bangunan fisik pasar ikan segar dan pasar ikan higienis
  • ​Unit fasilitas pendingin (cold storage) dan pabrik es
  • ​Kendaraan dinas operasional serta peralatan penunjang perikanan lainnya

Satu Dekade Terbengkalai, Kondisi Fisik Mulai Rapuh

​Fakta lapangan memperlihatkan fasilitas penyimpanan dan pengolahan hasil laut tersebut dalam kondisi rusak, terbengkalai, dan rapuh akibat lama tidak difungsikan. Kondisi tidak layak tersebut turut diamini oleh Kadis Perikanan, Bagian Hukum, dan Bidang Aset BPKAD yang turun mengecek langsung material bangunan.​

Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Sugita Putra (kiri), didampingi I Made Rai Wirata, saat memberikan keterangan pers di depan los Pasar Ikan Kedonganan, Kuta, Badung.

Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Sugita Putra, menegaskan bahwa pengecekan langsung adalah syarat mutlak agar rekomendasi legislatif berpijak pada data faktual.

​“Menyikapi surat yang diberikan kepada dewan oleh Pak Bupati, hari ini kita di Komisi I turun kerja lapangan. Pemerintah harus hadir membantu sesuai usulan masyarakat,” ungkap Sugita Putra di sela-sela peninjauan.

​Ia menambahkan, keterlantaran sarana pesisir ini telah berlangsung cukup lama tanpa kepastian fungsi.

​“Kita bisa lihat situasionalnya, bangunan ini sudah lebih dari sepuluh tahun dibiarkan mangkrak. Karena berada di lahan pesisir, pemanfaatannya tentu harus berkorelasi langsung dengan penguatan perikanan masyarakat,” tandasnya.

Ketua DPRD: Wajib Melalui Mekanisme Rapat Paripurna

​Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permohonan persetujuan yang diajukan oleh Bupati Badung sudah sesuai dengan regulasi tata kelola barang milik daerah. Namun, seluruh mekanisme persetujuan legislatif wajib menempuh prosedur hukum yang ketat.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti saat memimpin pertemuan di Jukung resto, Kedonganan, Bali.

Sesuai tata tertib kedewanan, hasil peninjauan lapangan Komisi I dituangkan ke dalam berita acara yang kemudian dilaporkan secara resmi kepada Ketua DPRD.

​“Komisi I yang telah mengecek langsung ke lapangan berdasarkan berita acara hari ini akan membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Dewan. Sebagai pimpinan, tentu kami akan menganalisa dan mengkaji apakah sudah selaras dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Anom Gumanti.

Anom Gumanti menegaskan, pelepasan aset publik tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pimpinan maupun komisi.

​“Sebagai pimpinan, kami tidak boleh memutuskan sendiri atau hanya bersama Ketua Komisi. Segala keputusan surat yang keluar dan menyangkut hajat hidup orang banyak wajib diputuskan melalui rapat paripurna dewan,” tegasnya.

​Mengingat kondisi fisik bangunan yang dinilai sudah sangat tidak layak, ia berharap seluruh fraksi di DPRD Badung memberikan suara bulat dalam paripurna mendatang.

​“Setelah rapat paripurna menyetujui, barulah terbit rekomendasi resmi DPRD yang ditujukan kepada Bupati Badung. Rekomendasi itulah yang nantinya ditindaklanjuti oleh bagian aset daerah untuk proses penghapusan aset dari buku inventaris pemerintah daerah,” imbuh politisi senior tersebut.

Bendesa adat Kedonganan, Wayan Sutarja (tengah) saat berjalan menuju tempat pertemuan

Desa Adat Kedonganan Siap Revitalisasi Mandiri

​Di sisi lain, Bendesa Adat Kedonganan, I Wayan Sutarja, menyambut positif komitmen DPRD dan Pemkab Badung yang turun langsung mengurai kebuntuan aset menahun ini.

​Pihak desa adat telah menyiapkan rencana strategis apabila permohonan hibah disahkan secara berkekuatan hukum tetap.

​“Jika permohonan hibah ini dikabulkan, bangunan tersebut akan segera kami perbaiki dan revitalisasi secara mandiri. Tujuannya murni dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat Adat Kedonganan dan optimalisasi rantai niaga nelayan kami,” kata Wayan Sutarja optimis.

Langkah hibah ini diharapkan menjadi jalan keluar konkret: membebaskan neraca keuangan Pemkab Badung dari beban aset mangkrak, sekaligus menyerahkan pengelolaan sarana perikanan kepada komunitas adat yang bersentuhan langsung dengan denyut pesisir. (brv)