Mangupuranews – BADUNG, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 10 orang warga negara asing dalam operasi penindakan periode 5 hingga 9 Oktober 2026. Langkah tegas ini menyasar eks narapidana hingga pelanggar izin tinggal.

​Langkah pengusiran ini menunjukkan pengawasan ketat terhadap orang asing di Pulau Dewata. Dari total sepuluh warga asing, dua orang merupakan mantan narapidana kasus pencurian. Sementara itu, enam orang menyalahgunakan izin tinggal dan dua orang lainnya tinggal melebihi batas waktu izin alias overstay.

Seorang WNA pelanggar aturan keimigrasian melakukan proses pelaporan mandiri di konter keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, di bawah pengawasan petugas Imigrasi sebelum diterbangkan keluar dari wilayah Indonesia pada Oktober 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum masyarakat lokal.

​”Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” ujar Novyandri.

​Modus Investor Fiktif dan Pelanggaran Izin Kerja

​Kasus penyalahgunaan izin tinggal menjadi sorotan utama karena mendominasi penindakan kali ini. Tiga warga asing terbukti memanipulasi izin tinggal terbatas (ITAS) investor.

  • ​ALY asal Amerika Serikat beraktivitas di luar lokasi izin dan mempromosikan vila komersial.
  • ​NA asal Australia terbukti memberikan keterangan palsu terkait investasinya.
  • ​JA asal Australia tetap nekat menjalankan operasional meski izin usahanya telah dicabut resmi oleh BKPM.

​Pelanggaran izin tinggal lainnya melibatkan aktivitas profesional tanpa dokumen legal ketenagakerjaan. ED asal Rusia kedapatan bekerja sebagai model iklan produk minuman. Sementara itu, AK asal Ukraina menjadi DJ di sebuah kelab malam kawasan Canggu hanya berbekal bridging visa.

Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengawal seorang warga negara asing (WNA) menuju pintu keberangkatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada masa penindakan Oktober 2026, guna memastikan proses deportasi berjalan lancar setelah terbukti melanggar izin tinggal.

Penyalahgunaan fasilitas izin tinggal investor dan visa kunjungan untuk bekerja di sektor informal lokal menjadi ancaman serius bagi ketertiban ekonomi daerah. Selain merugikan pelaku usaha lokal, praktik investor fiktif ini kerap dipakai sebagai celah menghindari pajak dan aturan perizinan resmi.

​Sanksi Tegas Penangkalan Masuk Indonesia

​Petugas juga menindak RM asal Jerman yang memiliki kewarganegaraan ganda tanpa pelaporan keimigrasian. Selain itu, dua orang warga asing dikenakan sanksi karena pelanggaran izin tinggal jangka panjang. HBC asal Aljazair tercatat overstay selama 87 hari, sedangkan ADH asal Australia melampaui masa izin tinggalnya hingga 78 hari.

​Imigrasi Ngurah Rai memastikan seluruh pelanggar telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan tangkal masuk kembali ke wilayah Indonesia. Novyandri menegaskan penindakan ini adalah bagian dari agenda pengawasan berkelanjutan.

​”Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Novyandri.

(editor: brv)