E-Samsat Layani WP Jawa-Bali, Pangkas Praktek Pungli

banner 468x60

DENPASAR – MANGUPURANEWS.com – Direktorat Lantas Polda Bali dan Dispenda Provinsi Bali mempersiapkan launching e-Samsat yang akan dipusatkan di Jakarta, 23 Oktober mendatang. Setelah diresmikannya e-Samsat, wajib pajak (WP) tujuh provinsi di pulau Jawa dan Bali. Selain cepat dan mudah, e-Samsat dapat memangkas praktek korupsi atau pungli.

Hal itu terungkap saat Direktur Lalu Lintas (Dir. Lantas) Polda Bali Kombes Pol. Anak Agung Made Sudana, didampingi Kasubdit Regident, Kasi STNK dan Kasi BPKB menerima kunjungan Kepala Dispenda Provinsi Bali I Made Santha, Selasa (10/10) di Kantor Dit. Lantas.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas tentang persiapan launching e-Samsat. Layanan e-Samsat merupakan kerja sama antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan pemerintah kabupaten atau kota di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

I Made Santha mengatakan layanan pembayaran secara online. Dengan e-Samsat ini, pemilik kendaraan bermotor di pulau Jawa dan Bali bisa membayar pajak secara online. Oleh karena itu WP tidak harus repot hadir di kantor sistem administrasi manunggal satu atap atau Samsat.

Sedangkan Kombes Sudana menegaskan dengan hadirnya layanan e-Samsat ini dapat mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan tahunan secara on-line.

Menurutnya layanan Samsat konvensional rawan pungutan liar. Pada kesempatan tersebut juga dibahas tahun ini Dispenda Provinsi Bali kembali memberikan pemutihan pajak kendaraan berupa bunga dan denda atas piutang pajak. Pemutihan itu dimulai  9 Oktober sampai 16 Desember.

Sudana yang juga mantan Kapolresta Denpasar ini menegaskan, agar dalam pelaksanaan e-Samsat dan pemutihan pajak betul-betul dipersiapkan supaya tidak ada permasalahan.

Mantan Kabid Humas Polda Bali ini menegaskan tidak perlu berorientasi dengan prosedur yang masih berbelit-belit. Semua harus dipermudah tapi jangan sampai mengabaikan  fungsi registrasi dan identifikasi sendiri. “Harus dipersiapkan semua, termasuk database Samsat itu sendiri,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

Sumber : BaliPost

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.