Mangupuranews – BADUNG, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 9 WNA pelanggar hukum keimigrasian di Bali, termasuk dua “investor bodong” dan terapis ilegal, Senin (5/10/2026). Seluruh WNA dipulangkan paksa lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai.

​Langkah tegas ini merupakan hasil pengawasan berkala sepanjang 29 September hingga 4 Oktober 2026 di Kabupaten Badung. Petugas mencocokkan dokumen izin tinggal resmi dengan realitas aktivitas orang asing di lapangan.

​Berkedok Tanam Modal hingga Kelola Vila Pribadi

​Dari total sembilan warga asing tersebut, enam orang terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dua di antaranya memanfaatkan izin tinggal terbatas (ITAS) Investor sebagai kamuflase.

​WNA asal Jerman berinisial AS terbukti tidak pernah menanam modal maupun menjalankan usaha. Sementara itu, TL asal Prancis menyalahgunakan ITAS Investor miliknya hanya untuk bekerja sebagai pengelola vila pribadi.

​”ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri.

​Novyandri menambahkan, modus kamuflase semacam ini baru terbongkar setelah petugas menyisir langsung kantong-kantong aktivitas ekspatriat.

​”Hal seperti ini baru terlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan lewat patroli rutin,” tegasnya.

​Praktik Ilegal di Canggu dan Deretan Pelanggaran Lain

​Selain fenomena investor fiktif, petugas keimigrasian menemukan berbagai bentuk pelanggaran izin tinggal lainnya di kawasan wisata Badung:

  • ​AC (Latvia): Mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi nekat mendirikan PT PMA serta mengelola aset usaha tanpa dokumen sah.
  • ​TBJ (Australia): Memegang ITK, namun membuka praktik profesional ilegal sebagai osteopath di sebuah klinik kawasan Canggu.
  • ​EWM (Amerika Serikat): Terjaring petugas akibat kepemilikan paspor ganda.
  • ​SG (Malaysia): Dideportasi usai menyelesaikan masa pidana di lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.

Tiga warga asing lainnya harus dideportasi lantaran izin tinggalnya kedaluwarsa alias overstay. Mereka meliputi ACH asal Thailand (overstay 45 hari), AMK asal AS (overstay 61 hari), dan SBM asal Prancis dengan overstay ekstrem mencapai 357 hari.

​Secara keseluruhan, sembilan WNA yang dipulangkan terdiri dari dua warga Amerika Serikat, dua warga Prancis, serta masing-masing satu warga Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand.

​Analisis Masalah: Komersialisasi Celah Regulasi Wisata

​Penindakan ini menyingkap pola pergeseran pelanggaran orang asing di Bali, dari sekadar overstay turis menjadi manipulasi regulasi ekonomi.

​Skema ITAS Investor yang sejatinya dirancang untuk mendatangkan devisa dan penanaman modal asing, rentan disalahgunakan sebagai jalan pintas mendapatkan izin tinggal jangka panjang berbiaya rendah. Di sisi lain, pembukaan praktik profesional tanpa izin resmi—seperti terapi kesehatan di Canggu—merugikan tenaga kerja lokal serta berisiko terhadap standar keselamatan konsumen.

​Menanggapi fenomena ini, otoritas keimigrasian memperketat pengawasan terpadu di lapangan.

​”Kami akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Novyandri.

​Kebijakan ini, lanjutnya, selaras dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pelayanan berkualitas, pengawasan maksimal, serta penegakan hukum yang adil. (editor: brv)