Mangupuranews – MENGWI, Kejaksaan Negeri Badung resmi mengeksekusi pengembalian uang pemulihan aset perkara korupsi BUMDes Badung senilai Rp592.385.200 kepada Kas BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Petang, Rabu (7/10/2026).

​Penyerahan uang pengganti tersebut disaksikan langsung oleh Perbekel Desa Sulangai, I Nyoman Sunarta, serta Direktur BUMDes Trenggana Sari, Ni Luh Prina Wijani, di Ruang Pertemuan Kejari Badung. Langkah hukum ini menandai tuntasnya penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Bendahara BUMDes, I Putu Gede Sukerta.

​Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Wayan Sumertayasa, S.H., M.H., menegaskan bahwa komitmen Korps Adhyaksa tidak sekadar memenjarakan para terpidana korupsi.

​”Melalui eksekusi penyerahan ini, Kejaksaan Negeri Badung menegaskan komitmen untuk tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi memulihkan kerugian keuangan desa secara maksimal demi kemaslahatan masyarakat Desa Sulangai,” tegas Kajari Badung I Wayan Sumertayasa.

​Mengurai Modus Kredit Fiktif dan Dana Talangan Pribadi

​Perkara rasuah ini bermula dari tata kelola keuangan BUMDes Trenggana Sari periode 2014 hingga 2019 yang dijalankan tanpa prinsip kehati-hatian perbankan desa. Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan secara sistematis.

​Penyimpangan tersebut mencakup dua modus operandi utama:

  • ​Pengeluaran Kas Tanpa Prosedur: Terdakwa mencairkan dana kas sebesar Rp523.323.000 atas permintaan dan demi kepentingan pribadi seorang saksi bernama I Nyoman Widiada tanpa melalui mekanisme kredit resmi.
  • ​Kredit Tanpa Agunan: Penyaluran pinjaman modal menyimpang kepada 14 nasabah senilai Rp1,44 miliar tanpa jaminan dan melanggar ketentuan operasional BUMDes.

​Dari serangkaian penyimpangan tersebut, majelis hakim menetapkan total kerugian keuangan negara mencapai Rp959.247.808.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Wayan Sumertayasa, S.H., M.H. (tengah kiri), menyerahkan papan simbolis pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp592.385.200 kepada Perbekel Desa Sulangai, I Nyoman Sunarta (tengah kanan), disaksikan Kasi Pidsus I Gede Willy Pramana (kedua dari kiri) dan Direktur BUMDes Ni Luh Prina Wijani (kanan) di Kantor Kejari Badung. (Foto: Dok. Kejari Badung)

Perjalanan Kasus hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung

​Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) per 20 Juli 2026 setelah melewati tahapan peradilan berjenjang:

  • ​Pengadilan Tipikor Denpasar: Vonis tingkat pertama dijatuhkan lewat putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tertanggal 3 Februari 2026.
  • ​Pengadilan Tinggi Denpasar: Banding diputus melalui Nomor 2/PID.TPK/2026/PT DPS pada 12 Maret 2026.
  • ​Mahkamah Agung RI: Putusan kasasi Nomor 7428 K/Pid.Sus/2026 tanggal 3 Juni 2026 mengukuhkan beban kewajiban Uang Pengganti sebesar Rp959.247.808 kepada terdakwa.

​Rincian Eksekusi Aset Rp592,3 Juta

​Total dana Rp592.385.200 yang berhasil dieksekusi dan disetorkan ke rekening kas BUMDes Sulangai hari ini bersumber dari dua komponen penyitaan jaksa:

  • ​Dana titipan dan pengembalian dari Saksi I Nyoman Widiada senilai Rp523.323.000 yang disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan.
  • ​Pelunasan cicilan dari 6 nasabah BUMDes Trenggana Sari sebesar Rp69.062.200 yang disita JPU sebagai pengurang beban uang pengganti.

​Sementara itu, pihak kejaksaan terus memantau pemulihan sisa piutang dan kewajiban uang pengganti yang belum terbayarkan sepenuhnya sesuai amar putusan kasasi.

​Alarm Bahaya Tata Kelola Lembaga Keuangan Desa

​Pengembalian aset ini di satu sisi menjadi capaian penegakan hukum responsif (restorative justice pada aspek pemulihan aset negara). Namun di sisi lain, kasus BUMDes Trenggana Sari menyingkap celah struktural dalam pengawasan keuangan desa di Bali.

​Kelemahan kontrol internal memungkinkan bendahara mengucurkan ratusan juta rupiah tanpa jaminan dan tanpa verifikasi berjenjang. Hubungan kekerabatan atau relasi kuasa di tingkat desa sering kali mengebiri kepatuhan Standard Operating Procedure (SOP) perbankan.

​Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) daerah. Penguatan kapasitas akuntansi dan digitalisasi pencatatan transaksi BUMDes mendesak diterapkan agar dana pemberdayaan warga tidak kembali bermutasi menjadi bancakan kredit fiktif. (editor: brv)