Mangupuranews – JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan resmi memberlakukan POJK Rencana Bisnis Bank Umum Nomor 17 Tahun 2026 guna memperketat tata kelola perbankan seiring akselerasi transformasi digital dan dinamika risiko usaha, terhitung sejak tanggal regulasi ini diundangkan.

​Regulasi anyar ini resmi mencabut POJK Nomor 5/POJK.03/2016 yang dinilai sudah tidak lagi memadai dalam merespons kompleksitas industri perbankan saat ini. Melalui beleid baru tersebut, OJK menegaskan bahwa dokumen perencanaan tahunan bank bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen mitigasi risiko terukur.

​”Rencana Bisnis diharapkan menjadi instrumen strategis yang mampu menggambarkan arah pengembangan usaha Bank secara realistis, terukur, dan berbasis risiko, sehingga dapat mendukung penerapan prinsip kehati-hatian serta efektivitas pengawasan oleh OJK,” demikian penegasan otoritas dalam dokumen resmi Tanya Jawab POJK Nomor 17 Tahun 2026.

​Urgensi Integrasi Risiko dan Transformasi Digital

​Pesatnya transformasi digital telah mengubah lanskap model bisnis, efisiensi operasional, hingga potensi kerentanan sistem teknologi informasi bank. OJK melihat adanya celah manajerial apabila rencana investasi teknologi tidak diintegrasikan langsung dengan rencana korporasi jangka panjang.

​Oleh karena itu, penyusunan rencana bisnis kini diwajibkan selaras dengan peta jalan strategis teknologi informasi serta rencana aksi keuangan berkelanjutan. Bank dituntut memperhitungkan risk appetite, risk tolerance, hingga kapasitas daya tahan permodalan secara simultan terhadap dinamika ekonomi makro dan geopolitik.

​Poin-Poin Pokok Perubahan Regulasi

​Penyempurnaan aturan dalam POJK Nomor 17 Tahun 2026 mencakup sejumlah parameter strategis:

  • ​Cakupan Rencana Komprehensif: Memuat proyeksi kinerja keuangan, rencana permodalan, penyertaan modal dan divestasi, hingga rencana pengembangan jaringan dan produk baru.
  • ​Penguatan Peran Pengawas: Mempertegas tanggung jawab jajaran Direksi, Dewan Komisaris, serta kewajiban opini Dewan Pengawas Syariah bagi Bank Umum Syariah dan UUS.
  • ​Kewajiban Pelaporan TKA: Bank diwajibkan mencantumkan rencana penggunaan tenaga kerja asing dalam dokumen infrastruktur organisasi.
  • ​Pengungkapan Dukungan Ekonomi Nasional: Bank wajib menyajikan informasi rencana kredit sektor produktif dengan tetap memegang independensi serta business judgement internal.

​Skema Sanksi dan Transisi Pelaporan

​OJK turut memberlakukan sanksi berjenjang guna memastikan kedisiplinan pelaporan seluruh entitas bank umum. Keterlambatan penyesuaian dokumen atas evaluasi pengawas dikenai denda Rp1 juta per hari kerja hingga batas akumulasi Rp30 juta.

​Apabila data yang diserahkan tidak akurat, bank dikenakan penalti Rp100 ribu per kesalahan isian hingga maksimal Rp10 juta. Jika teguran tertulis diabaikan dalam jangka waktu 14 hari kerja, sanksi denda finansial dapat melonjak hingga Rp100 juta tanpa menghapus kewajiban penyerahan dokumen.

​Untuk masa transisi penyusunan Rencana Bisnis Tahun 2027 yang diserahkan paling lambat 30 November 2026, perbankan tetap mengacu pada mekanisme pelaporan eksisting dengan kewajiban tambahan menyertakan rincian rencana divestasi serta perubahan dana usaha bagi kantor cabang bank luar negeri. (editor: brv)