Mangupuranews – BADUNG, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menindak dugaan pelanggaran izin tinggal WNA di Canggu. Empat warga negara asing diamankan dalam Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak”, Kamis (24/9/2026) malam.
Tiga orang di antaranya tertangkap tangan tengah tampil sebagai Disc Jockey (DJ) di salah satu kelab malam ternama kawasan Canggu. Sementara satu orang lainnya terjaring akibat tinggal melebihi batas waktu izin resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan identitas ketiga penampil musik tersebut berasal dari dua negara berbeda.
”Tim mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai Disc Jockey (DJ), di sebuah klub malam di kawasan Canggu. Mereka terdiri dari satu WN Mesir berinisial MSI, pemegang Visa on Arrival (VOA), serta dua WN Rusia berinisial EZM dan AA, masing-masing pemegang VOA dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor,” terang Muhamad Novyandri dalam keterangan resminya.

Modus Visa Turis dan Investor untuk Bekerja
Praktik kerja ilegal di sektor hiburan malam Bali kembali menunjukkan celah pengawasan visa. Temuan petugas mengindikasikan adanya penyalahgunaan fasilitas keimigrasian yang semestinya ditujukan untuk pariwisata dan penanaman modal:
- MSI (WN Mesir): Memegang Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan wisata, namun aktif bekerja komersial sebagai DJ.
- EZM (WN Rusia): Menyalahgunakan izin kunjungan wisata (VoA) untuk tampil di panggung hiburan.
- AA (WN Rusia): Mengantongi ITAS Investor, namun kedapatan beraktivitas teknis sebagai DJ reguler.
- PGA (WN Nigeria): Terjaring dalam operasi yang sama setelah kedapatan overstay selama 402 hari.
Keempat warga negara asing tersebut kini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai guna menjalani pemeriksaan intensif terkait status paspor serta dokumen keimigrasian mereka.
Menertibkan Ruang Kerja Lokal dan Menjaga Marwah Hukum
Kasus ini mempertegas tren pergeseran modus WNA nakal di kawasan Badung Selatan. Fasilitas VoA yang fleksibel dan ITAS Investor kerap disalahgunakan menjadi tameng legalitas untuk merebut pasar pekerjaan kreatif dan sektor hiburan yang semestinya memprioritaskan talenta lokal atau memenuhi izin kerja resmi (Tenaga Kerja Asing/TKA).
Tak hanya pelanggaran aktivitas kerja, keberadaan PGA yang mampu bertahan hingga 402 hari tanpa terdeteksi menandakan masih dibutuhkannya pengawasan berlapis pada komunitas ekspatriat di kantong-kantong hunian Canggu.

Guna menekan ruang gerak pelanggaran serupa, operasi penindakan ini sengaja digelar lintas instansi. Imigrasi Ngurah Rai bergerak bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Detasemen Polisi Militer (Denpom), BNN, Satpol PP, hingga jajaran Polres Denpasar.
Novyandri menegaskan penertiban ini bertujuan menjaga iklim pariwisata dan kepatuhan hukum di Pulau Dewata secara berkesinambungan.
”Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali. Semangat inilah yang terus kami jalankan, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat,” pungkas Novyandri. (editor: brv).






Tinggalkan Balasan