Mangupuranews – BADUNG, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menertibkan enam warung liar di sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat, kawasan perbatasan Badung–Denpasar, Rabu (30/9/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul habisnya masa tenggang pembongkaran mandiri oleh pemilik.
Pendekatan Persuasif dan Batas Toleransi Pelanggaran
Penertiban fisik di lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibum Transmas) Satpol PP Kabupaten Badung, I Wayan Suadi.
Langkah eksekusi ini menjadi opsi terakhir setelah jalur dialogis ditempuh. Pemerintah daerah sebelumnya telah melayangkan surat peringatan resmi serta memfasilitasi surat pernyataan bongkar mandiri.
”Kami sebelumnya telah memberikan surat peringatan dan masa tenggang selama tujuh hari kepada pemilik warung untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkap I Wayan Suadi di sela kegiatan.
Faktanya, hingga batas waktu tujuh hari berakhir, aktivitas perdagangan di atas fasilitas publik tersebut masih berjalan, memaksa aparat bergerak mengamankan kawasan.
Dampak Okupasi Drainase dan Ancaman Tata Kota
Berdasarkan pendataan petugas, seluruh bangunan semipermanen tersebut melanggar sempadan karena berdiri persis di atas saluran drainase yang masuk klasifikasi Ruang Milik Jalan (Rumija).
Okupasi fisik di titik vital perbatasan dua wilayah urban ini memicu tiga persoalan mendasar:
- Penyumbatan fungsi hidrolik saluran air: Keberadaan pondasi dan lantai warung menutup akses pengerukan endapan got, meningkatkan risiko luapan air saat musim penghujan.
- Kerentanan keselamatan lalu lintas: Aktivitas parkir pembeli di bahu jalan menyempitkan kapasitas lajur arteri perbatasan yang padat.
- Degradasi estetika gerbang wilayah: Kawasan etalase perbatasan Badung–Denpasar menjadi kumuh dan mereduksi kenyamanan pejalan kaki.
Landasan Hukum Regulasi Daerah
Tindakan aparat penegak perda berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur tata kelola ruang dan melarang pendirian bangunan privat tanpa izin di fasilitas umum.
Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan, operasi ini bukan sekadar tindakan represif membongkar bangunan kecil, melainkan komitmen menjaga stabilitas fungsi publik.
”Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keindahan, kenyamanan, dan ketertiban (3K), sekaligus memastikan pemanfaatan ruang milik jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wayan Suadi.
Pengawasan berkala dipastikan tetap berjalan agar area sempadan drainase yang telah bersih tidak kembali diserobot oleh pedagang kaki lima baru.






Tinggalkan Balasan