Mangupuranews – DENPASAR, Gubernur Bali Wayan Koster memperingatkan ancaman alih fungsi lahan pertanian di Pulau Dewata yang kian tertekan laju investasi pariwisata. Koster mendesak sinergi seluruh pihak untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian Bali secara nyata.
Pernyataan lugas tersebut disampaikan Koster di hadapan jajaran Kementerian ATR/BPN, Notaris, dan PPAT saat seminar agraria di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9).
Dilema Petani: Nilai Jual Setara Dua Dekade Panen
Bali memang mencatatkan rekor pemulihan ekonomi impresif sepanjang 2025. Pertumbuhan ekonomi menembus 5,82 persen dengan kontribusi devisa pariwisata mencapai Rp176 triliun dari 16,3 juta kunjungan turis. Namun, capaian makro ini menyimpan ironi di tingkat akar rumput.

Koster menyoroti realitas ekonomi yang menjepit para petani lokal ketika berhadapan dengan gelombang modal.
”Ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan 10 sampai 20 tahun hasil panen, menjual tanah menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani,” ujar Koster di hadapan peserta seminar.
Koster menegaskan pelarangan di atas kertas tak akan mempan jika tidak dibarengi perbaikan daya tawar petani.
”Larangan alih fungsi lahan saja tidak cukup. Perlindungan lahan pertanian harus disertai insentif nyata bagi petani, sehingga mempertahankan sawah menjadi pilihan ekonomi yang layak,” tambahnya.
Jurang Ekonomi Sarbagia dan Ancaman Petani Menua
Tekanan agraria ini kian kompleks akibat disparitas pembangunan kewilayahan serta krisis regenerasi profesi tani:
- Ketimpangan Fiskal: Kawasan Sarbagia (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) yang hanya mencakup 16 persen luas Bali menyedot PAD hingga Rp10,9 triliun (83 persen). Sebaliknya, 84 persen wilayah luar Sarbagia hanya mengantongi Rp2,3 triliun (17 persen).
- Krisis Usia Petani: Mayoritas tenaga kerja sektor pertanian di Bali saat ini telah berusia di atas 50 tahun.
- Minimnya Minat Pemuda: Generasi muda kian enggan menggarap sawah, memicu risiko lahan terlantar meski telah diproteksi regulasi.
Jika persoalan struktural ini dibiarkan, Bali dinilai akan kehilangan kedaulatan pangan dan sepenuhnya bergantung pada pasokan pangan luar pulau.

Senjata Perda Nomor 4 Tahun 2026 dan Pengawasan Nominee
Menjawab ancaman tersebut, Pemprov Bali memberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini fokus mengendalikan alih fungsi lahan produktif serta menindak tegas kepemilikan tanah secara nominee atau pinjam nama oleh pihak asing.
Koster meminta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memosisikan diri sebagai garda pertahanan hukum, bukan sekadar juru stempel berkas.
”Notaris dan PPAT adalah benteng terdepan dalam pencegahan praktik nominee. Praktik ini kerap disamarkan melalui berbagai perjanjian dan akta pertanahan yang merugikan Bali secara jangka panjang,” tegasnya.
Seminar tersebut turut dihadiri oleh Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Eko Priyan, serta Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra.

Menolak Pertumbuhan Jangka Pendek
Landasan pembangunan Bali, tegas Koster, tetap bertumpu pada filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru (Perda Nomor 4 Tahun 2023). Pembangunan ekonomi wajib memuliakan alam melalui pelestarian enam sumber kesejahteraan (Sad Kerthi).
Di akhir pemaparannya, Koster melontarkan pesan tegas bagi seluruh pemangku kepentingan agar tidak terlena oleh angka-angka kapital.
”Jangan karena uang kita mengorbankan Bali. Pembangunan tidak boleh hanya berorientasi ekonomi jangka pendek,” pungkasnya.
(editor: brv)






Tinggalkan Balasan