Mangupuranews – DENPASAR, Bidang Hukum Polda Bali menyatakan patuh terhadap putusan praperadilan PN Denpasar yang membatalkan penahanan mantan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, sembari menegaskan status penetapan tersangka perkara tersebut tetap sah.

​Kuasa hukum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, menegaskan bahwa putusan peradilan wajib dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak. Pihaknya siap berkoordinasi langsung dengan penyidik Ditreskrimsus untuk menjalankan mekanisme hukum lanjutan.

​Meskipun surat perintah penahanan dinyatakan tidak sah, permohonan pemohon terkait pembatalan status tersangka secara tegas ditolak oleh hakim tunggal.

​Patuhi Amar Hakim, Penyidik Bakal Gelar Perkara

​AKBP I Nyoman Gatra menjelaskan bahwa langkah teknis pembebasan pemohon dari tahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik teknis Ditreskrimsus setelah menerima salinan resmi putusan pengadilan.

  • ​Tim Bidkum menyerahkan salinan putusan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebagai pijakan formal.
  • ​Penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan arah langkah hukum lanjutan pascaputusan.
  • ​Proses penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dipastikan tetap berjalan.

​”Mau enggak mau, kita semua termasuk tim kami harus mematuhi apa yang menjadi putusan hakim praperadilan. Karena penetapan tersangkanya sah, perkaranya jalan terus,” tegas Gatra (13/10/2026)

​Ia menambahkan bahwa gelar perkara menjadi forum krusial penyidik untuk merumuskan tahapan berikutnya secara profesional dan akuntabel.

​Tepis Tudingan Kriminalisasi dan Sampaikan Pesan Moril

​Menanggapi berbagai tudingan miring seputar proses hukum yang berjalan, Gatra menegaskan bahwa tim kuasa hukum termohon tetap tenang serta profesional menghadapi seluruh dinamika persidangan.

​”Kami dituduh kriminalisasi, dibilang kesewenang-wenangan, dibilang balas dendam, hingga penanganan laporan by request. Tim saya tetap tenang dan sabar karena ini bagian dari dinamika beracara,” tuturnya lugas.

​Gatra juga menyampaikan apresiasi kepada pihak pengempon pura dan masyarakat yang mengawal jalannya kasus tanah ini dengan niat luhur.

​”Mencari kebenaran itu perlu perjuangan, pengorbanan tenaga, pikiran, hingga finansial. Perkara pokoknya kan belum, ini baru praperadilan dan prosesnya masih panjang,” pungkasnya.

​Analisis Masalah Hukum

Pernyataan Bidkum Polda Bali memperlihatkan penegasan batas yurisdiksi antara praperadilan dan materi pokok perkara. Pembatalan surat perintah penahanan dipandang kepolisian sebagai koreksi administratif acara pidana, bukan pengguguran substansi delik pidana yang disangkakan. Dengan dinyatakannya penetapan tersangka sah oleh hakim, Polda Bali memiliki legitimasi penuh untuk merampungkan berkas perkara hingga pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Pelaksanaan gelar perkara internal pascaputusan menjadi strategi antisipatif penyidik agar tidak kembali terjegal dalam prosedur formal penahanan maupun manuver praperadilan jilid lanjutan dari kubu tersangka. (brv)