Mangupuranews – DENPASAR, Sidang praperadilan jilid II mantan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026), dengan agenda duplik, pemeriksaan surat, dan saksi ahli.

​Persidangan memanas saat tim penasihat hukum membeberkan indikasi kuat cacat yuridis dalam penetapan status tersangka kliennya oleh Polda Bali. Tim kuasa hukum gabungan Berdikari Law Office dan LABHI Bali menghadirkan tiga orang ahli, meliputi ahli administrasi pemerintahan dari IPDN, ahli hukum pidana Prof. Suparji Ahmad, serta ahli bahasa. Sementara pihak Termohon Polda Bali menghadirkan satu saksi ahli.

​Utamakan Jalur Administrasi, Bukan Kriminalisasi

​Ketua Tim Kuasa Hukum, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan keputusan yang diambil Made Daging saat aktif menjabat sepenuhnya masuk dalam domain administrasi pemerintahan. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 telah mengatur mekanisme penyelesaian keberatan secara berjenjang.

​”Jika ada ketidakpuasan atas surat atau keputusan administrasi, mekanismenya adalah keberatan ke instansi bersangkutan, banding administratif, hingga ke PTUN. Undang-undang ini wajib ditaati oleh penyidik maupun kita semua,” tegas GPS usai persidangan di PN Denpasar.

​GPS menambahkan, Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2026 secara eksplisit mengedepankan asas ultimum remedium. Asas ini menempatkan sanksi pidana sebagai jalan terakhir jika sanksi administratif tidak terpenuhi.

​Soroti Pola Laporan Beruntun dan Dugaan Cacat Prosedur

​Senada dengan GPS, I Made Ariel Suardana (IMAS) dari LABHI Bali menyoroti proses penyidikan yang dinilainya sarat kejanggalan substantif. Pemeriksaan inspektorat internal BPN sebelumnya menyatakan dokumen yang diterbitkan tidak bermasalah atau cacat.

​IMAS mengungkapkan tiga indikator utama yang mendasari dugaan kriminalisasi terhadap Made Daging:

  • ​Laporan Berulang Tiga Tahun Berturut-turut: Kasus ini bermula dari laporan tahun 2024 yang tidak berlanjut, laporan 2025 yang di-SP3 usai praperadilan dimenangkan pemohon, hingga muncul laporan ketiga pada 2026 dengan tuduhan surat palsu.
  • ​Penggunaan Bukti yang Dipertanyakan: Penetapan tersangka diduga bertumpu pada dokumen yang tidak teruji secara sah dalam prosedur administrasi.
  • ​Potensi Pelanggaran Asas Ne Bis In Idem: Perkara diproses berulang-ulang melibatkan pelapor, terlapor, obyek, dan waktu peristiwa yang sama.

​”Ini kasus akrobatik. Belum pernah ada sanksi administratif, baik lisan, teguran tertulis, maupun pencopotan jabatan, tetapi polisi langsung masuk ke ruang administrasi. Upaya paksa penetapan tersangka ini jelas bernuansa cacat yuridis,” pungkas Ariel.

​Pihak pemohon berharap hakim tunggal praperadilan PN Denpasar dapat memutus perkara secara objektif dengan membatalkan penetapan status tersangka demi tegaknya kepastian hukum. (brv)