Siap Dijalankan, Ini 6 Tahapan Pemberian Insentif Tenaga Medis

Presiden saat mengecek kesiapan Wisma Atlet menjadi RS Darurat beberapa waktu lalu.
banner 468x60

JAKARTA – Pemerintah berupaya untuk menjaga Tenaga Kesehatan (Nakes) yang terus bekerja merawat pasien Virus Korona (Covid-19) karena Nakes merupakan garda terdepan penjaga kesehatan masyarakat akan pandemi Covid-19.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah pemberian insentif bagi tenaga medis melalui refocusing Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik ke anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Bacaan Lainnya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan telah menaikkan anggaran BOK tersebut dari Rp11,67 triliun menjadi Rp15,29 triliun.

Dengan adanya BOK tambahan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran Rp3,7 triliun untuk 99.660 Nakes. Adapun mekanisme pengalokasian Dana BOK tambahan ini berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dengan menggunakan basis data berupa jumlah Nakes per daerah sesuai spesialisasi.

Target Nakes adalah yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah atau Swasta, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta personel dinas kesehatan yang melakukan penanganan Covid-19.

Saat ini, mekanisme pemberian insentif kepada nakes dari mulai pengusulan hingga pencairan telah ditetapkan dan siap untuk dijalankan, dengan urutan mekanisme sebagai berikut:

Pertama, RSUD, RS Swasta, dan Puskesmas mengusulkan insentif kepada Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kedua, Dinkes akan mengajukan usulan tersebut kepada Tim Verifikasi Kemenkes (Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM)  Kesehatan).

Ketiga, tim verifikator akan menyampaikan rekomendasi atau hasil verifikasi kepada Kemenkeu.

Keempat, setelah Kemenkeu menerima hasil verifikasi, data akan diteliti ulang kemudian dana insentif Nakes akan disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).

Kelima, Pemerintah Daerah akan menyalurkan dana insentif dari RKUD ke rekening masing-masing Nakes dengan mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Pemda setempat. Keenam, Sebagai bentuk akuntabilitas dan tata kelola anggaran atas pelaksanaan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah, Pemda akan melaporkan realisasi Dana BOK Tambahan. Laporan dibuat dalam format sederhana dan hanya dibuat satu kali, yaitu pada akhir tahun anggaran 2020. (Kemenkeu/EN-SetkabRI)

Artikel Asli>>>

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.