Mangupuranews – JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga solid di tengah meningkatnya tekanan ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global per akhir September 2026. Ketahanan domestik ditopang oleh kinerja intermediasi yang ekspansif serta permodalan industri yang kuat.

​Penilaian tersebut merupakan hasil asesmen resmi Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar pada 30 September 2026. Otoritas menegaskan bahwa kendati tren suku bunga global berada dalam fase higher for longer, indikator perekonomian nasional terpantau relatif stabil dengan inflasi yang tetap berada dalam target sasaran pemerintah.

​Intermediasi Perbankan Tumbuh Ekspansif dan Likuid

​Sektor perbankan terus menjadi motor penggerak utama pertumbuhan dengan penyaluran kredit yang mencatatkan pertumbuhan dua digit. Per Agustus 2026, total baki debet kredit perbankan menembus angka Rp9.178 triliun atau naik 13,65 persen secara tahunan (year-on-year).

​Peningkatan kredit ini ditopang oleh akselerasi kredit investasi yang melesat 25,11 persen dan kredit modal kerja sebesar 11,45 persen. Sejalan dengan ekspansi tersebut, indikator kehati-hatian perbankan tetap berada dalam batas aman:

  • ​Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan berada di level rendah 2,11 persen, dengan NPL net di posisi 0,84 persen.
  • ​Ketahanan modal sangat memadai dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 24,10 persen.
  • ​Likuiditas perbankan terjaga kuat dengan rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 102,31 persen, jauh melampaui batas minimum ketentuan.

​Dinamika Pasar Modal dan Penyesuaian Kebijakan Mitigasi

​Di pasar modal, volatilitas global memicu aksi jual bersih (net sell) nonresiden di pasar saham sebesar Rp10,24 triliun pada September 2026, menempatkan IHSG di level 6.071,14. Namun, tingkat likuiditas pasar modal dinilai tetap terkendali dengan rata-rata transaksi harian sebesar Rp14,94 triliun serta pertumbuhan investor yang telah menembus 32,17 juta investor.

​Menghadapi fluktuasi pasar, OJK mengedepankan kebijakan mitigasi terukur untuk menjaga kepercayaan publik. Otoritas memutuskan memperpanjang relaksasi pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham tanpa RUPS hingga 31 Desember 2026, serta memberlakukan kembali batasan Auto Rejection pasar saham.

​Penegakan Integritas Pasar dan Pelindungan Konsumen

​OJK menegaskan komitmen penguatan integritas industri dengan tidak menoleransi pelanggaran ketentuan dan praktik keuangan ilegal. Di sektor pembiayaan digital dan teknologi finansial, pengawasan diperketat seiring naiknya rasio kredit macet pinjol (TWP90) ke level 4,73 persen.

​Melalui Satgas PASTI, otoritas telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman daring ilegal dan 242 entitas investasi ilegal sepanjang Januari hingga September 2026. Selain itu, koordinasi lintas lembaga melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil memblokir 702.833 rekening bank penipuan dengan total dana korban teramankan mencapai Rp811,1 miliar. (editor: brv)