Mangupuranews – BADUNG, Upaya penyelundupan kokain di Bandara Ngurah Rai berhasil digagalkan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) setelah seorang warga negara asing berinisial JFD kedapatan menyembunyikan serbuk terlarang di dalam paspornya pada Kamis (24/9/2026).
Pria asing tersebut ditangkap saat hendak bertolak menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan penerbangan maskapai AirAsia.
Berawal dari Eror Mesin Autogate Bandara
Penangkapan bermula ketika pelaku mengalami kendala teknis saat memindai dokumen di gerbang otomatis (autogate) area keberangkatan internasional. Petugas imigrasi yang berjaga sigap mendekat untuk memberikan bantuan teknis verifikasi data.
Kecurigaan muncul ketika petugas memeriksa fisik buku paspor secara mendalam. Di sela-sela lembaran dokumen perjalanan tersebut, petugas mendapati serbuk mencurigakan yang langsung dikoordinasikan dengan tim Bea Cukai Ngurah Rai.
”Temuan ini langsung diteruskan kepada pihak Bea Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lanjutan,” tulis siaran resmi Imigrasi Ngurah Rai.
Bukti Kokain dan Hasil Tes Urine Positif
Pemeriksaan intensif oleh pihak Bea Cukai membuktikan bahwa barang mencurigakan tersebut merupakan narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 0,2 gram.
Dari hasil pendalaman di lokasi, petugas mengonfirmasi sejumlah temuan penting:
- Barang Bukti Narkoba: Serbuk kokain seberat 0,2 gram yang diselipkan rapi di paspor.
- Hasil Tes Urine: JFD dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
- Pelimpahan Hukum: Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk proses penyidikan pidana.
Kejanggalan Identitas: Masuk Pakai Paspor Irlandia, Keluar Bawa Paspor Afrika Selatan
Penyelidikan dokumen keimigrasian mengungkap fakta mengejutkan mengenai identitas ganda yang dikantongi JFD.
Berdasarkan data perlintasan, pelaku masuk ke wilayah Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor Irlandia dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun, saat berupaya meninggalkan Bali, ia justru menyodorkan paspor berkebangsaan Afrika Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa integrasi teknologi perlintasan terbukti efektif menyaring potensi pelanggaran lintas batas.
”Kasus JFD menunjukkan keandalan autogate dan sistem perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi, khususnya Bandara Internasional Ngurah Rai, sehingga kami bisa merespons cepat indikasi pelanggaran hukum,” ujar Novyandri.
Celah Dokumen Ganda dan Jalur Transit Narkotika
Kasus ini menguak indikasi modus perlintasan baru di Bali: penggunaan paspor berbeda (cross-border dual passport trick) untuk memutus jejak riwayat perjalanan internasional atau mengaburkan status imigrasi.
Tindakan nekat menyelipkan narkoba pada dokumen yang wajib diserahkan ke petugas memperlihatkan motif ketergantungan narkoba tingkat tinggi atau upaya uji coba kelonggaran pengawasan bandara. Jika sistem pengawasan tidak berlapis, praktik paspor ganda berisiko dimanfaatkan jaringan kejahatan lintas negara (transnational crime) untuk keluar-masuk wilayah Indonesia tanpa terdeteksi.
Novyandri menambahkan, keberhasilan ini adalah buah dari kerja sama lintas instansi yang solid di pintu gerbang internasional.
”Kami berupaya memperkuat pengawasan melalui sinergi dengan seluruh instansi terkait. Sistem imigrasi yang andal bukan hanya memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga memastikan kebijakan perlindungan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko,” pungkas Novyandri. (editor: brv)






Tinggalkan Balasan