Kesaksian Kadishub Badung Pojokan Terdakwa Kasus OTT Rp 250 Ribu.

banner 468x60

Kadishub Badung bersama empat anak buahnya memberikan kesaksian untuk terdakwa OTT Rp 250 Ribu.

mangupuranews.test.biz.id – DENPASAR – Kepala Dinas Perhubungan Badung I Wayan Weda Dharmaja akhirnya bersaksi untuk kasus korupsi OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dialami anak buahnya I Putu Agung Mashika, Rabu (6/9).

Bacaan Lainnya

Saat memberikan kesaksian dihadapan jaksa penuntut umum (JPU) Hari Soetopo dan I Wayan Suardi, Dharmaja malah terkesan memojokan terdakwa.

Ini karena saksi mengatakan dalam pengurus uji kendaraan/KIR, semua sudah ada SOP (Standard Operating Procedure).

Olehkarena itu, dia dengan tegas mengatakan Jika SOP tidak dijalankan, maka proses tidak akan bisa berjalan.

Nah, terdakwa sendiri diduga telah melangkahi SOP yang sudah ditetapkan dalam pengurusan uji/KIR kendaraan.

Dimuka sidang, saksi membenarkan bahwa terdakwa adalah bawahanya yang merupakan PNS yang ditempatkan sebagai staf pengujian kendaraan bermotor.

Dikataknya, saat terjadi penangkapan terhadap terdakwa, saksi bersama beberapa anak buahnya langsung menuju tempat kejadian.

“Awalnya saya mendapat informasi ada staf saya ketangkap OTT,”sebutnya dimuka sidang. Saksi juga menjelaskan bahwa, dalam pengurusan uji KIR kendaraan sudah ada SOPnya.

“Jika kendaraan dari luar Bali mengajukan KIR di Bali, harus dilengkapi dengan surat rekomendasi dari daerah asal,”terang saksi.

“Kalau syaratnya tidak lengkap, apa bisa KIR dilakukan,”tanya Jaksa Soetopo yang dijawab saksi tidak bisa.

“Semua sudah ada SOP-nya. Kalau syarat tidak lengkap jelas tidak bisa diproses,”jawab saksi.

Dijelaskan pula, mengenai syarat-syarat pengajuan KIR sudah terpampang jelas di Kantor Dishub Badung.

Dia juga mengatakan, pihaknya sudah sering mengingatkan kepada bawahanya untuk tidak melakukan tindakan diluar SOP yang ada.

Namuan dalam kasus yang menimpa terdakwa, diakuinya semua terjadi karena kurang terpantau.(balinewsnetwork.com)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.