Pandemi Virus Corona, Cobaan Terberat Pariwisata Bali

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa
banner 468x60

DENPASAR, MANGUPURANEWS – Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa berharap pandemi virus corona baru atau Covid-19 segera berlalu.

Pandemi virus corona baru, kata dia, memberikan dampak buruk bagi pariwisata Bali. Dampak itu lebih buruk dibanding krisis moneter 1998, peristiwa bom Bali, dan letusan Gunung Agung.

Bacaan Lainnya

Penyebaran virus corona baru di Indonesia, khususnya Bali, membuat seluruh sektor terpukul, tak cuma pariwisata.

“Ini yang terparah. Karena ini global. Hampir menyerang semua negara. Mudah-mudahan ini segera selesai,” kata Astawa saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).

Kini, tak ada lagi wisatawan yang berkunjung ke Bali. Astawa menilai, hal itu terjadi karena Australia, China, India, dan beberapa negara Eropa juga sedang berjuang melawan virus corona.

Negara tersebut, kata dia, merupakan salah satu pasar pariwisata terbesar Pulau Bali.

Astawa menjelaskan, sejak virus corona muncul hanya sekitar 500 wisatawan asing yang datang setiap hari.

Biasanya, jumlah wisatawan asing yang datang bisa mencapai 10.000 hingga 11.000 orang per hari.

Situasi di counter Imigrasi kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (3/4/2020).(Humas Kanwil Kemenkumham Bali)

Pandemi virus corona baru ini juga membuat sektor usaha seperti perhotelan kocar-kacir. Saat ini, tingkat hunian hotel di bawah 15 persen.

Jumlah itu juga didominasi turis asing yang memperpanjang izin tinggal di Bali karena tak bisa kembali ke negaranya.

“Karena tamu tak ada dan yang ada di sini kan memang kebetulan sejak dulu di sini dan memperpanjang izin tinggalnya. Merasa lebih aman mungkin,” katanya.

Pemerintah Provinsi Bali saat ini fokus mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di Pulau Dewata.

Menurutnya, kebijakan pemerintah telah tepat untuk melarang WNA masuk ke Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan peraturan larangan warga negara asing (WNA) masuk atau transit ke Indonesia.

Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. (Kompas.com)

Artikel Asli>>>

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.