MANGUPURANEWS – DENPASAR, Pro kontra pembangunan Terminal Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di Bali kembali mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq.
Keputusan tersebut menetapkan kelayakan lingkungan pembangunan dan pengoperasian terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD yang dikerjakan PT Dewata Energi Bersih. Proyek berlokasi di wilayah Sidakarya, Sanur Kauh, Serangan, Sesetan dan Pedungan, Denpasar Selatan, dan ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025.
Namun kebijakan ini menuai kritik dari organisasi masyarakat sipil Trend Asia.
Juru Kampanye Trend Asia, Novita Indri, menilai LNG tetap merupakan energi fosil sehingga tidak sejalan dengan target Bali menuju Net Zero Emission 2045.
“LNG tetap energi fosil. Selain emisi, ada potensi kebocoran metana dan kebutuhan air besar untuk prosesnya,” ujarnya di Denpasar, Rabu (11/2).
Ia menegaskan, meski lebih rendah emisi dibanding batubara, LNG tidak bisa dikategorikan energi bersih.
Dinilai Berpotensi Timbulkan Dampak Sosial
Penolakan juga datang dari masyarakat adat Serangan yang khawatir proyek akan berdampak pada keselamatan warga dan keberlanjutan nelayan.
Menurut Novita, transisi energi tidak boleh menciptakan masalah baru.
“Jangan menyelesaikan satu masalah dengan memunculkan masalah lain. Transisi harus menuju energi matahari, angin, air atau energi terbarukan lainnya,” katanya.
Trend Asia bahkan telah berkoordinasi dengan LBH Bali untuk pendampingan hukum warga karena masyarakat kecil dinilai rentan kriminalisasi bila konflik terjadi.
Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, sebelumnya menyebut sekitar 75 persen nelayan berpotensi terdampak akibat alur pelayaran kapal LNG dan area fasilitas tambat.
Pemerintah: LNG Solusi Tercepat Ketahanan Energi
Pemerintah pusat menilai LNG merupakan solusi tercepat menjaga pasokan listrik Bali setelah pengalaman blackout.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan SKKL diterbitkan setelah kajian lintas kementerian termasuk ESDM.
“Bali tidak boleh kekurangan energi. Solusi paling cepat saat ini adalah LNG,” ujarnya di Kedonganan, Badung.
Ia menambahkan proses perizinan telah berjalan hingga tiga tahun dan jarak fasilitas bahkan telah digeser dari 500 meter menjadi 3,5 kilometer dari pantai.
Menurutnya LNG merupakan energi rendah emisi sebagai tahap transisi sebelum energi terbarukan meningkat.
Gubernur Bali Wayan Koster juga menegaskan kebutuhan listrik stabil penting bagi pariwisata dan masyarakat.
“Kalau listrik mati, masyarakat ribut lagi,” katanya.
Lima Prinsip Transisi Energi Versi Masyarakat Sipil
Trend Asia menegaskan transisi energi harus berlandaskan lima prinsip:
1. Transparan, akuntabel dan partisipatif
2. Perlindungan HAM
3. Keadilan ekologis
4. Keadilan ekonomi
Transformasi menuju energi terbarukan
Mereka juga menolak gas bumi sebagai solusi transisi karena dianggap “solusi palsu” dan mendorong percepatan pensiun PLTU serta pengembangan energi matahari, angin dan air. (red)






Tinggalkan Balasan