Mangupuranews – BADUNG, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengawal ketat persidangan perkara WNA asal Tiongkok berinisial C.H. (30) di Pengadilan Negeri Denpasar atas dugaan penggunaan paspor Malaysia palsu saat mendarat di Bali.

​Langkah hukum ini diambil menyusul penahanan C.H. di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah menumpang penerbangan dari Kuala Lumpur.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ngurah Rai memverifikasi berkas perkara dan barang bukti bersama tersangka C.H. (tengah) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali.

Dua Paspor dan Bukti Forensik Keimigrasian

​Petugas TPI mencurigai gerak-gerik serta fisik paspor Malaysia yang diserahkan pelaku saat proses verifikasi berkas. Saat pemeriksaan mendalam dilakukan, petugas mendapati fakta lain:

  • ​C.H. ternyata turut mengantongi paspor kebangsaan Tiongkok yang terindikasi asli.
  • ​Laboratorium Forensik Keimigrasian Ditjen Imigrasi mengonfirmasi bahwa paspor Malaysia milik terdakwa terbukti palsu pada uji forensik 20 April 2026.
  • ​Kedutaan Besar Malaysia menerbitkan surat resmi yang menyatakan C.H. bukan warga negaranya.

Jerat Pidana dan Jalannya Sidang di PN Denpasar

​Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menetapkan C.H. sebagai tersangka pada 7 Mei 2026. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Badung pada 11 Juni 2026.

Terdakwa C.H. mengenakan rompi tahanan saat menunggu giliran sidang perkara pemalsuan paspor keimigrasian di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali

Atas perbuatannya, C.H. dijerat Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sidang perdana telah digelar 28 Juli 2026 dan perkara ini telah memasuki agenda sidang keempat pada 1 September 2026.

​Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal penegakan hukum ini hingga vonis dijatuhkan.

​”Pihak kami akan terus memantau dan mendampingi jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, sekaligus berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, dan Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendukung kelancaran proses hukum,” tegas Novyandri.

 

Analisis Masalah: Celah Pemalsuan Identitas Lintas Batas

​Kasus ini memperlihatkan modus klasik penyelundupan identitas: warga negara asing mencoba menghindari profiling kewarganegaraan aslinya dengan memakai identitas negara anggota ASEAN. Upaya manipulasi dokumen perjalanan ini mengancam kedaulatan pintu masuk Indonesia, khususnya Bali yang memiliki volume lalu lintas internasional tinggi. Keberhasilan pencegahan ini menuntut integrasi verifikasi fisik forensik bandara dan kerja sama diplomatik bilateral yang lebih ketat ke depan. (editor: brv)