Mangupuranews – Denpasar, Ditreskrimsus Polda Bali tengah menyelidiki kasus kejahatan siber brutal yang menimpa Pimpinan Redaksi Warta Global Bali, Ev. Maichel Benedictus (Romo Benny). Korban mengalami peretasan total, perampasan akun media sosial, hingga ancaman pemerasan berkedok rekayasa digital pada Kamis (27/8/2026).

Kronologi Pembobolan Perangkat dan Akun Digital

​Aksi ilegal akses ini diketahui saat korban bangun tidur sekitar pukul 06.00 WITA. Ponsel utama korban yang tengah diisi daya mendadak seperti kembali ke setelan pabrik (factory reset).

Pemred Warta Global Bali, Romo Benny saat melapor ke Direktorat Reserse Siber Polda Bali (27/8/2026)

Seluruh aplikasi penting ludes tak tersisa, mulai dari WhatsApp, Facebook, Instagram, Threads, hingga Gmail. Pemeriksaan pada perangkat kedua mengonfirmasi adanya penyusupan asing yang mengubah kata sandi akun mcristovelbenny77@gmail.com.

​”Saya langsung panik. Akun-akun yang menjadi sumber penghidupan dan komunikasi saya hilang seketika,” ujar Romo Benny di SPKT Polda Bali.

Modus Penipuan Kontak dan Teror Pemerasan Rp10 Juta

​Tak berhenti pada pengambilalihan akun, peretas memanfaatkan media sosial milik korban untuk menyebar pesan minta bantuan uang ke seluruh kontak. Beberapa rekan korban dilaporkan telah mentransfer sejumlah uang.

​Ancaman meningkat saat pelaku menghubungi istri korban secara langsung dan meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta. Pelaku mengancam akan menyebarkan materi foto dan video tak senonoh yang diduga hasil rekayasa digital (deepfake).

​”Bayangkan, istri saya mendapat intimidasi seperti itu. Kami tidak tahu dari mana mereka mendapatkan materi tersebut. Itu adalah bentuk perampasan privasi yang sangat keji dan rekayasa digital yang mengarah pencemaran nama baik,” kata Romo Benny.

Surat Tanda Penerimaan Laporan dari SPKT Polda Bali

Analisis Penyidik dan Langkah Hukum Polda Bali

​Polda Bali resmi menerima laporan kejahatan ini dengan nomor registrasi STPL/1323/VIII/2026/SPKT/POLDA BALI. Pelaku terancam dijerat Pasal 30 UU ITE tentang pengaksesan sistem elektronik milik orang lain secara tanpa hak.

​Berdasarkan analisis jejak digital awal, pelaku terdeteksi menggunakan perangkat POCO X8 Pro Max di wilayah Denpasar.

Bukti Utama yang Diserahkan ke Polisi:

    • Print-out Notifikasi Perubahan Sandi: Dokumen perubahan kredensial akun Gmail utama korban.
    • Print-out Log Aktivitas: Catatan login akun Facebook dari perangkat asing yang tidak dikenali.

​”Kami menerima laporan ini dan statusnya dalam lidik. Ini kasus serius karena menyangkut akses ilegal dan ancaman dengan modus baru. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan dua faktor di setiap akun digitalnya,” tegas Penyidik Siber Polda Bali.

​Polda Bali mengimbau masyarakat untuk tidak menanggapi permintaan uang yang mengatasnamakan Romo Benny di media sosial. (editor: brv)