MangupuranewsMANGUPURA, Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Badung yang memediasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan senior Westin Resort Nusa Dua, I Wayan Sudana, berakhir tanpa titik temu (deadlock) pada Rabu (26/8/2026). Sengketa hubungan industrial ini dipicu oleh tuduhan pelanggaran berat yang dinilai pekerja penuh kejanggalan hukum.

DPRD Badung Minta Sengketa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

​Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, menegaskan bahwa lembaga dewan hadir untuk memfasilitasi pencarian solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Namun, karena tidak adanya kesepakatan, proses tersebut diserahkan penuh sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Ketua komisi IV DPRD Badung, I Wayan Graha Wicaksana saat konfrensi pers, Selasa (26/8/2026)9

“Kami di DPRD Badung memfasilitasi pertemuan ini agar perselisihan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dari pihak Pak Wayan Sudana sebenarnya sudah ada iktikad menarik diri dan bersedia menerima diberhentikan, namun melalui skema pensiun dini. Namun dari pihak manajemen hotel tetap bersikeras pada keputusan awal mereka. Karena pertemuan ini deadlock dan tidak menghasilkan kesepakatan, kami persilakan Disnaker menerbitkan anjuran dan selanjutnya jika tidak ada titik temu, proses dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ujar Ketua Komisi IV DPRD Badung, Graha Wicaksana.

 

Dugaan Pelecehan Berawal dari Catatan Evaluasi Magang

​Akar perselisihan ini bermula dari dokumen evaluasi (intensive feedback) yang ditulis oleh seorang pekerja magang (management trainee) asal Belanda bernama Maartje Vos. Manajemen hotel menafsirkan feedback tersebut sebagai dugaan pelecehan seksual dan menjadikannya dasar untuk melakukan PHK.

​Namun, Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (FSP Par-BS) Kabupaten Badung menilai tindakan manajemen sangat terburu-buru dan tidak transparan.

“Ternyata email itu bukan laporan pelecehan seksual dari Maartje Vos, melainkan feedback evaluasi magang. Saat ditanyakan, hal yang dituduhkan itu tidak pernah terjadi. Semestinya manajemen meng-cross-check dan mempertemukan kedua belah pihak, bukan langsung mengeluarkan surat PHK tanpa konfrontasi,” tegas Ketua Pengurus Cabang FSP Par-BS Badung, I Gusti Ayu Ketut Budiasih.​

Ketua PC FSP Par-BS Badung, I Gusti Ayu Budiasih (depan kiri), bersama I Wayan Sudana serta perwakilan pekerja menyimak penjelasan yang disampaikan pihak manajemen dan kuasa hukum hotel selama raker berlangsung.

Pihak serikat menyoroti keberadaan I Wayan Sudana sebagai Recreation Supervisor yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun dan tinggal menyisakan 1,5 tahun sebelum pensiun normal di usia 56 tahun.

Pekerja Menolak Stigma Bersalah dan Menuntut Pensiun Dini

​Dalam proses bipartit awal, manajemen sempat menyodorkan tawaran kompensasi PHK sebesar 15 kali gaji. Tawaran tersebut ditolak tegas oleh Sudana. Menurutnya, menerima uang kompensasi atas dasar tuduhan pelanggaran berat sama saja dengan mengaminkan kesalahan yang tidak pernah ia lakukan.

“Kalau saya menerima 15 kali gaji itu, saya terbukti bersalah dan guilty. Padahal saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Demi kebaikan bersama dan ketenangan keluarga, kami membuka diri untuk skema pensiun dini dengan kompensasi yang adil, bukan PHK atas dasar kesalahan,” ujar I Wayan Sudana.

Pihak pekerja mendorong agar hak yang diberikan disesuaikan dengan skema pensiun dini mengacu pada UU Cipta Kerja, yakni berkisar hingga 25 kali gaji.

Perusahaan Bertahan pada Hasil Investigasi Internal

​Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Nusa Dua Graha International (pemilik Westin Resort Nusa Dua) dari Kantor Hukum Ganien & Partners, Chafero Fawazkara bersama Yosua Audric Matheus Sitorus, menyatakan perusahaan tetap pada pendiriannya.

“Berdasarkan investigasi internal kami, perusahaan meyakini telah terjadi pelanggaran mendasar yang memenuhi unsur untuk dilakukan PHK. Terkait proses konfrontasi, SOP kami dirancang untuk melindungi pihak pelapor. Sampai saat ini memang belum ada laporan kepolisian, namun bukti investigasi kami sudah cukup dan siap kami buka di meja hijau,” terang Chero.

Chafero Fawazkara (kanan) didampingi Yosua Audric Matheus Sitorus (kiri) selaku tim Kuasa Hukum Westin Resort Nusa Dua menyampaikan argumentasi dan kualifikasi hukum perusahaan dalam Raker mediasi di Ruang Gosana II Sekretariat DPRD Badung

​Manajemen menegaskan bahwa tawaran musyawarah 15 kali gaji di tingkat awal kini sudah gugur karena ditolak oleh pihak pekerja pada kesempatan pertama.

Analisis Masalah Hukum: Mengapa Kasus Ini Berakhir Buntu?

​Berakhirnya mediasi tanpa hasil ini menyisakan tiga persoalan hukum utama yang berpotensi menjadi materi gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI):

  • Pelanggaran Due Process of Law: Pengambilan keputusan PHK sepihak tanpa mengonfrontasi pelapor dan terlaporkan mengabaikan hak jawab pekerja (audi et alteram partem).
  • Keabsahan Bukti Pelanggaran Berat: Tuduhan pelanggaran berat membutuhkan bukti sah yang diverifikasi di pengadilan. Dokumen feedback internal tanpa laporan kepolisian atau bukti fisik membuat tuduhan berisiko menjadi bentuk kriminalisasi.
  • Perselisihan Sifat Penghentian Kerja: Perbedaan mendasar antara status “PHK karena Kesalahan Berat” dengan “Pensiun Dini” berdampak besar pada besaran hak kompensasi dan nama baik pekerja.​
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Badung, I Putu Gunarta,memberikan tanggapan dan arahan terkait dinamika mediasi hubungan industrial antara pekerja dan pihak manajemen hotel dalam Raker di DPRD Badung.

Disnaker Badung Minta Para Pihak Bersiap ke PHI

​Mediator Hubungan Industrial Disnaker Badung, I Putu Gunarta, menjelaskan bahwa mediasi tripartit telah mencapai batas akhirnya. Karena kedua belah pihak bersikukuh pada pendirian masing-masing, Disnaker akan segera menerbitkan surat anjuran resmi.

“Jika anjuran resmi kami terbitkan dan tetap tidak disepakati oleh kedua belah pihak, mekanismenya wajib berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial,” pungkas Gunarta. (editor: brv)