Mangupuranews – BADUNG, Pansus DPRD Kabupaten Badung memacu penyusunan Raperda Pelestarian Seni dan Budaya yang ditargetkan tuntas dalam dua bulan. Regulasi inisiatif dewan ini dirancang untuk melindungi hak seniman lokal sekaligus membendung komersialisasi budaya yang menyimpang.
Anomali Seni Bali: Honor Bawah Standar hingga Pementasan Cabul
Penyusunan Raperda Pelestarian Seni dan Budaya Badung berangkat dari sejumlah persoalan mendasar yang kerap merugikan ekosistem kesenian daerah. Dalam Rapat Kerja penyerapan aspirasi pada Kamis (20/8/2026), Pansus DPRD Badung memetakan dua isu kritis yang memicu lahirnya regulasi ini:
- Eksploitasi Ekonomi Seniman: Banyak pelaku seni lokal dibayar di bawah tarif standar saat tampil di kawasan perhotelan. Selain itu, kelompok seni kerap kesulitan biaya ketika mendapat undangan pementasan ke luar daerah tanpa adanya dukungan anggaran resmi.
- Penyalahgunaan Nilai Sakral: Maraknya fenomena pementasan yang melanggar etika dan moral—seperti fenomena joget porno/cabul serta penggunaan atribut keagamaan yang tidak sesuai tempatnya, dinilai telah merusak citra kesenian Bali.

Mengenai potret buram kendala pelaku seni tersebut, Ketua Pansus DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, menyampaikan keterangannya usai rapat:
”Atensi tadi secara garis besar apa yang menjadi usulan, kendala-kendala selama ini, bagaimana pelaku-pelaku seniman itu ketika pementasan yang ada di hotel itu dibayar dibawah harga dan juga bagaimana ketika mereka mendapatkan undangan ke luar daerah, mereka tidak mempunyai biaya. Nah, di sinilah Perda ini secara tegas, pemerintah harus terlibat disana,” kata Graha Wicaksana.
Peran Pemerintah dan Kolaborasi Majelis Kebudayaan Bali
Untuk menjawab dinamika tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung nantinya bakal berkolaborasi dengan Majelis Kebudayaan Bali. Wadah ini disiapkan sebagai sarana pembinaan dan mediasi agar problematisasi ekonomi serta komersialisasi seni yang merugikan dapat diminimalisasi.

Mengenai mekanisme dan peran lembaga ini, Graha Wicaksana menerangkan secara utuh:
”Jadi begini, melalui Majelis Kebudayaan Bali yang akan hadir disinilah menjadi media nanti dan menjadi tempat dimana apa yang menjadi kendala-kendala yang selama ini terjadi bisa diselesaikan melalui Majelis Kebudayaan Bali. Kita khan tidak bisa mengintervensi, tetapi secara langsung kita akan memberikan sosialisasi bagaimana agar seni ini tidak terlalu mudah dikomersialisasikan,” kata Graha Wicaksana.
Kehadiran perwakilan asosiasi perhotelan (PHRI) dalam rapat aspirasi ini juga diharapkan membangun sinergi industri pariwisata yang adil dan memprioritaskan pemberdayaan masyarakat lokal Badung.
Skema Sanksi Gradual: Pembinaan hingga Pencabutan Izin
Mengenai aturan sanksi dalam raperda, Pansus menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bertujuan membatasi kebebasan ekspresi maupun kreativitas masyarakat. Sanksi difokuskan khusus untuk penanganan pementasan yang melanggar etika, moral, dan kebiasaan daerah seperti joget porno/cabul serta penyalahgunaan seni keagamaan yang tidak pada tempatnya.

Terkait penerapan sanksi dan tahapan penegakan hukumnya, Graha Wicaksana memberikan penjelasan mendetail:
”Disinilah kami tidak langsung melakukan sanksi yang keras. Kami memberikan teguran, memberikan peringatan, dan seterusnya. Sampai kalau itu masih dilakukan pelanggaran, maka kami terakhir ini baru rekomendasi pencabutan izin. Seperti itu dan disini tidak ada kami istilahnya membatasi kreativitas dari masyarakat. Tapi kita berusaha supaya tidak disalahgunakan atau tidak terlalu dikomersilkan,” paparnya.
Pansus DPRD Badung selanjutnya menyelenggarakan rapat internal bersama Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Badung untuk merangkum seluruh masukan. Pembahasan naskah akademik yang disusun oleh Tim LPM Universitas Udayana di bawah pimpinan Prof. Dr. Ni Luh Gede Astariyani, SH., MH. ini ditargetkan tuntas dan disahkan dalam Sidang Paripurna dalam kurun waktu dua bulan mendatang.
Graha Wicaksana optimistis merangkum hasil penyerapan aspirasi tersebut:
”Setelah itu, apa yang menjadi masukan pada hari ini kita coba rangkum. Sejauh ini sih bagus-bagus sekali, para peserta rapat ini semua menyetujui apa yang menjadi Rancangan Perda yang kami buat pada hari ini,” pungkasnya. (editor: brv)






Tinggalkan Balasan