DENPASAR | mangupuranews – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam merombak integritas dan performa pelayanan publik seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

​Langkah tegas ini diambil untuk memangkas potensi kecurangan serta pelanggaran disiplin di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster membacakan rilis resmi penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, dan Integritas Pelayanan Publik di hadapan puluhan awak media di Denpasar, Bali.

Ketegasan Aturan dan Penanganan Masalah Sosial ASN

​Dalam instruksi yang ditandatangani pada Rabu, 12 Agustus 2026 tersebut, Pemprov Bali menyoroti berbagai isu disiplin yang berdampak langsung pada kualitas layanan publik. ASN diimbau bekerja secara profesional, transparan, serta membebankan target layanan bebas keluhan (zero complaint).

​Dokumen ini secara eksplisit merinci larangan yang kerap menjadi celah pelanggaran etika maupun hukum. Beberapa poin utama yang dilarang keras meliputi:

  • Pelanggaran Moral dan Finansial: Terlibat judi online, menggunakan pinjaman online ilegal, perselingkuhan, serta penyalahgunaan narkoba.
  • Penyalahgunaan Wewenang: Mengasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang, atau jasa, serta menerima gratifikasi.
  • Penyebaran Informasi: Menyebarkan berita bohong (hoaks) atau memberikan komentar politik tanpa fakta di media sosial.
  • Diskriminasi: Memberikan pelayanan yang membeda-bedakan warga berdasarkan suku, agama, maupun status sosial.
Gubernur Bali Wayan Koster bersalaman dan berbincang hangat dengan para jurnalis seusai menyampaikan poin-poin krusial terkait penegakan disiplin dan integritas ASN di lingkungan Pemprov Bali.

Sanksi Tegas dan Layanan Pengaduan Masyarakat

​Gubernur meminta seluruh atasan memberikan sanksi administratif hingga hukuman disiplin tegas bagi pegawai yang terbukti melanggar. Langkah ini diharapkan dapat membendung potensi konflik kepentingan di instansi pemerintahan.

​Guna menjaga pengawasan yang transparan, Pemprov Bali membuka saluran aduan langsung bagi masyarakat maupun internal. Laporan disertai fakta dapat dikirimkan langsung kepada Gubernur Bali atau tim khusus.

Layanan Pengaduan Resmi Pemprov Bali:

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ASN melalui nomor WhatsApp/Telepon: 08214666666.

Gubernur Bali Wayan Koster berfoto bersama para insan pers dan jurnalis usai konferensi pers penerbitan Ingub Nomor 6 Tahun 2026 tentang pengawasan dan peningkatkan kinerja ASN Bali.

Langkah ini mempertegas komitmen pembangunan Bali yang bersih, berintegritas, dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (brv)