MANGUPURANEWS – DENPASAR, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 15 Juli 2026.
Gugatan tersebut diajukan NKA (43) , yang dalam dokumen perkara disebut sebagai karyawan BUMN. Dalam perkara ini, BTN Pusat tercatat sebagai Tergugat I, sedangkan BTN Denpasar sebagai Tergugat II.
Selain BTN, sejumlah lembaga juga dicantumkan sebagai Turut Tergugat, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali dan OJK Pusat, BPI Danantara, Bank Indonesia, serta Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan mengalami kerugian akibat tindakan para tergugat yang dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Salah satu persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan barang milik penggugat yang disebut telah diambil atau dikuasai.
Barang tersebut antara lain berupa pakaian, tas dan jam tangan merek Rolex. Penggugat menyebut nilai kerugian atas barang-barang tersebut mencapai Rp1 miliar.
Penggugat juga mendalilkan bahwa dirinya telah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana transfer dana serta tindak pidana pencucian uang. Dalam dokumen gugatan, dugaan tindak pidana tersebut disebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Kota Denpasar pada periode 2023 hingga 2025.
Namun, penyebutan dugaan perkara pidana tersebut dalam gugatan perdata ini merupakan bagian dari dalil penggugat. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, tidak terdapat keterangan bahwa perkara pidana tersebut telah masuk tahap persidangan.
Dalam gugatan, penggugat juga mempersoalkan penerapan asas praduga tidak bersalah. Penggugat mendalilkan bahwa selama proses hukum berlangsung terdapat tindakan yang menurutnya merugikan hak-haknya, termasuk penguasaan terhadap barang miliknya.
Penggugat selanjutnya mendasarkan gugatan PMH tersebut antara lain pada Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam perhitungan kerugian, penggugat mencantumkan biaya dan upaya hukum sebesar Rp500 juta, kerugian atas barang sebesar Rp1 miliar, serta kerugian immateriil sebesar Rp2 miliar.
Dengan demikian, nilai tuntutan kerugian yang dimohonkan dalam gugatan mencapai Rp3 miliar, di luar tuntutan lainnya.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1 miliar serta kerugian immateriil Rp2 miliar secara tanggung renteng.
Penggugat juga meminta pengadilan memberikan sita terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Siulan, Gang Sekar Buana III, Gunung, Penatih Danggri, Denpasar Timur. Selain itu, dimohonkan pula uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta setiap hari apabila para tergugat lalai melaksanakan putusan.
BTN Benarkan Adanya Gugatan
Sementara itu, Herik Risma Sunarta, Legal BTN KC Denpasar, membenarkan adanya gugatan yang diajukan mantan karyawan tersebut. Menurut Herik, perkara saat ini masih berjalan dan penanganan aspek hukum dilakukan oleh kantor pusat.
“Memang adanya gugatan dari mantan karyawan BTN. Gugatan itu sedang berjalan dan kita sudah tunjuk lawyer untuk menangani perkara ini,” ujar Herik saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8/2026).
Herik menjelaskan, yang bersangkutan merupakan mantan karyawan BTN yang sebelumnya bekerja pada bagian funding. Untuk penanganan perkara, BTN KC Denpasar disebut hanya memberikan dukungan terhadap langkah operasional, sementara seluruh tindakan hukum dilakukan oleh kantor pusat.
Herik juga menyebut kuasa hukum yang ditunjuk dari Jakarta telah hadir dalam persidangan di PN Denpasar pada 12 Agustus 2026.
Terkait perkembangan perkara, Herik mengatakan prosesnya masih berlangsung dan belum terdapat hasil akhir.
“Untuk kasus ini masih under investigation,” ujar Herik.
Herik menyampaikan belum dapat memastikan bentuk penyelesaian akhir perkara karena proses hukum masih berjalan. Menurutnya, gugatan tersebut berkaitan dengan adanya keberatan dari pihak mantan karyawan terhadap proses yang sedang berlangsung.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BTN maupun pihak terkait lainnya atas pemberitaan ini. (red)






Tinggalkan Balasan