BADUNG | mangupuranews – DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung resmi menyelesaikan tahapan penyampaian dan pembahasan awal Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (6/8/2026), menegaskan komitmen kedua lembaga dalam percepatan penanganan krisis infrastruktur daerah.

​Fokus utama penganggaran kali ini diarahkan pada penanganan masalah mendasar, seperti kemacetan lalu lintas yang parah serta pengelolaan sampah terpadu yang membentang dari wilayah Badung Selatan, Badung Tengah, hingga Badung Utara.

Analisis Krisis: Mengapa Infrastruktur Badung Butuh Lonjakan Anggaran?

​Laju pertumbuhan pariwisata yang sangat pesat di Kabupaten Badung berbanding lurus dengan peningkatan volume kendaraan dan produksi sampah harian. Kondisi ini membuat keandalan infrastruktur publik berada di titik kritis.

Jajaran pimpinan daerah dan anggota DPRD Kabupaten Badung menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat pembukaan Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, DPRD Badung

Pemerintah daerah dan legislatif menyadari bahwa menunda pembangunan fisik hanya akan memperburuk keadaan. Pembebasan lahan yang tertunda berisiko mengalami lonjakan harga drastis di masa depan, yang pada akhirnya dapat melumpuhkan sektor pariwisata sebagai tulang punggung ekonomi Bali.

​Untuk merespons tantangan tersebut, KUA-PPAS 2027 menetapkan porsi belanja modal dan pembangunan infrastruktur hingga mencapai 55 persen dari total APBD.

Sikap Legislatif: DPRD Dukung Porsi 55% dan Targetkan Penandatanganan BAP

​Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menyatakan dukungan penuh terhadap alokasi anggaran infrastruktur yang masif tersebut. Menurutnya, penetapan porsi 55 persen merupakan langkah yang sangat logis dan strategis.

​”Kalau tak dimulai sekarang, kapan lagi? Karena lahan semakin lama semakin meningkat harganya, pembangunan demikian pesat. Kalau di pariwisata macet, itu menuntun ke petaka. Setelah stuck, tamunya kabur,” tegas Anom Gumanti.

​Anom menjelaskan bahwa penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau kesepakatan bersama KUA-PPAS 2027 ditargetkan rampung pada minggu kedua Agustus 2026 melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah ini disusul dengan pembahasan KUA-PPAS Perubahan (KUPA-PPAS) 2026 pada 13 Agustus mendatang.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, DPRD Badung

Menjawab isu ketiadaan Pandangan Umum (PU) Fraksi saat sidang, Anom menegaskan prosedur tersebut sudah sesuai regulasi. “Dasar hukumnya PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pembahasan KUA-PPAS memang tidak memerlukan pandangan umum fraksi. PU Fraksi baru dilakukan formal saat pembahasan Raperda APBD,” paparnya.

Tinjauan Opsi Obligasi Daerah: Pemkab Menjajaki, DPRD Tegaskan Peran Pengawasan

​Di sisi eksekutif, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengemukakan opsi diversifikasi pembiayaan melalui penerbitan Obligasi Daerah. Langkah ini diambil guna menutupi keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membiayai proyek infrastruktur monumental secara serentak.

​”Kalau saya menunggu terus dari PAD, ini akan keterlambatan. Dan kalau ini sampai terjadi, maka risikonya adalah kita bisa kehilangan momentum,” ujar Adi Arnawa.

Berdasarkan kajian pusat, Badung termasuk dalam 5 daerah di Indonesia yang dinilai layak secara fiskal untuk menerbitkan obligasi.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menandatangani naskah Berita Acara Kesepakatan (BAP) Rancangan KUA-PPAS TA 2027 disaksikan pimpinan DPRD Badung dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan

Menanggapi langkah eksekutif yang sempat melakukan konsultasi awal ke DKI Jakarta, Anom Gumanti menegaskan peran pengawasan dan penganggaran (budgeting) DPRD Badung dalam proses persetujuan resmi.

​”Tugas kami adalah legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Silakan Pak Bupati menjajaki dulu. Kan obligasi itu tidak begitu datang langsung terlaksana, ada syarat yang harus dipenuhi. Yang paling penting tentu harus ada persetujuan dewan. Di situlah nanti tempat kami untuk mendalami sejauh mana efektivitasnya dan apa manfaat langsungnya bagi masyarakat Badung,” jelas Anom Gumanti. (brv)