Mangupuranews – MANGUPURA, Seluruh pimpinan, fraksi, dan anggota DPRD Kabupaten Badung menegaskan komitmennya mengawal APBD Perubahan Badung 2026 agar memprioritaskan kepentingan warga. Penegasan asas manfaat ini menjadi syarat mutlak sebelum dewan resmi mengesahkan anggaran perubahan menjadi peraturan daerah (Perda).

​Sikap tegas tersebut diutarakan langsung oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, seusai memimpin Rapat Paripurna di Ruang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Badung, Mangupura, Kamis (17/9).

​Sidang paripurna yang turut dihadiri jajaran Wakil Ketua DPRD, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta tersebut beragendakan pembacaan Tanggapan Pemerintah atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Patuhi Tata Tertib, Seluruh Catatan Kritis Terjawab

​Anom Gumanti menerangkan bahwa mekanisme tanya-jawab antara legislatif dan eksekutif ini bukan formalitas belaka. Langkah ini merujuk langsung pada regulasi internal parlemen.

​Sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 9 ayat 3, bupati berkewajiban memberikan penjelasan komprehensif atas saran serta kritik yang diajukan fraksi-fraksi.

​”Ya, jadi hari ini kita melaksanakan rapat paripurna tentang jawaban pemerintah terhadap pandangan umum masing-masing fraksi atas rancangan APBD perubahan tahun 2026,” ujar Anom Gumanti kepada awak media di Mangupura.

​Ia memastikan seluruh poin pertanyaan yang dihimpun dalam pandangan umum fraksi telah dijawab secara resmi oleh pihak eksekutif.

Fase Telaah Fraksi Menuju Ketuk Palu

​Meski jawaban resmi telah dibacakan oleh Bupati Adi Arnawa, dewan tidak serta-merta langsung mengambil keputusan. Fraksi-fraksi internal kini memasuki tahap verifikasi dan uji substansi.

​DPRD Badung membedah dokumen jawaban eksekutif melalui sejumlah parameter:

  • Sinkronisasi Data: Menguji apakah alokasi anggaran belanja perubahan sesuai dengan skala prioritas masyarakat.
  • Pertanggungjawaban Target: Menilai kelayakan proyeksi pendapatan dan pembiayaan program di sisa tahun anggaran 2026.
  • Kepatuhan Regulasi: Memastikan program belanja tidak melanggar rambu-rambu hukum perundang-undangan.

​”Bisa diterima atau tidak jawaban dari Bapak Bupati, kita berikan waktu kepada Ketua Fraksi untuk menelaah lebih lanjut jawaban tersebut, untuk nanti bisa dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan pada sidang paripurna besok,” imbuhnya.

Analisis: Garis Demarkasi antara Kepentingan Publik dan Politisasi Anggaran

​Sorotan tajam DPRD Badung mengindikasikan adanya kehati-hatian parlemen dalam mengawasi ruang fiskal daerah. Perubahan APBD kerap menghadapi risiko alokasi pragmatis jangka pendek menjelang akhir tahun anggaran jika tidak diawasi secara rigid.

​Dengan menekankan asas manfaat, legislatif menempatkan diri sebagai filter penjamin mutu belanja publik. Kebijakan ini penting untuk memastikan dana daerah terserap pada sektor krusial seperti pengentasan kemiskinan, infrastruktur dasar, layanan kesehatan, dan keberlanjutan pariwisata.

​Anom Gumanti menggarisbawahi komitmen lembaganya dalam menjaga amanat anggaran tersebut.

​”Kalau memang APBD ini untuk kepentingan masyarakat Badung, ya tentu kita akan sahkan dan putuskan menjadi Perda,” pungkas Anom. (brv)