MangupuranewsDENPASAR, Rencana implementasi Kawasan Rendah Emisi Sanur mulai memasuki babak krusial saat berhadapan langsung dengan operasional harian industri pariwisata. Pelaku usaha perhotelan, kafe, dan restoran di kawasan Mertasari mendesak pemerintah dan otoritas adat mematangkan mitigasi teknis sebelum regulasi resmi diterapkan, Selasa (8/9/2026).

​Langkah penataan ini merupakan turunan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 39 Tahun 2025 sekaligus komitmen menuju Bali Emisi Nol Bersih 2045. Urgensi pembenahan kian mendesak mengingat hasil kajian WRI Indonesia pada 2025 menunjukkan 36 persen segmen jalan di Sanur telah mengalami kelebihan kapasitas beban lalu lintas.

Perwakilan tim perencana memandu sesi dialog interaktif bersama pelaku usaha kuliner dalam Diskusi Rejuvenate Sanur di Surya Lagoon, Mertasari, Denpasar

​Alarm Kemacetan dan Tuntutan Ruang Pejalan Kaki

​Pemerintah Kota Denpasar bersama Badan Usaha Padruen Desa Adat (BUPDA) Intaran dan WRI Indonesia tengah mematangkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kawasan Rendah Emisi (KRE). Skema ini menitikberatkan pada pembatasan kendaraan bermotor, penataan ruang pejalan kaki, serta manajemen logistik terpadu.

​BUPDA Intaran sendiri telah menginisiasi sejumlah langkah pembenahan fisik di lapangan:

  • ​Merehabilitasi ekosistem pesisir sepanjang 5,5 kilometer garis pantai, mencakup terumbu karang, padang lamun, dan mangrove.
  • ​Memperlebar trotoar pedestrian guna mendorong wisatawan berpindah moda dari kendaraan pribadi ke jalur jalan kaki.
  • ​Mengoperasikan layanan shuttle listrik bantuan Pemkot Denpasar dengan pembiayaan perawatan mandiri oleh kas BUPDA Intaran.

​Dinas Pariwisata Kota Denpasar mengingatkan bahwa modernisasi kawasan tidak boleh mengorbankan daya dukung warga lokal.

​”Kehidupan masyarakat Sanur sebagai inti, sementara sektor restoran dan kafe berperan sebagai penunjang,” tegas I Ketut Suparlianta dari Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dispar Denpasar. “Tanpa partisipasi yang kuat dari sektor penunjang, inti kehidupan masyarakat berisiko tergerus.”

Peserta diskusi mencermati paparan data analisis risiko pergerakan orang dan logistik saat Diskusi Rejuvenate Sanur berlangsung di Surya Lagoon, Denpasar

Tiga Titik Krusial: Logistik, Sampah, dan Parkir Karyawan

​Meski mendukung pengurangan emisi karbon, para pemilik gerai kuliner di Sanur menyoroti tiga tantangan lapangan yang berpotensi memukul omzet jika diatur tanpa kompromi.

  • Jadwal Angkut Sampah: Pelaku usaha meminta truk sampah tidak melintas pada jam layanan makan siang maupun malam. Bau limbah basah dinilai langsung merusak kenyamanan wisatawan.
  • Standar Bahan Makanan Dingin: Rencana pembatasan armada logistik lewat urban freight consolidation center wajib menjamin mutu komoditas food grade agar kesegaran bahan baku tidak rusak saat transit.
  • Kantong Parkir Karyawan: Larangan parkir tepi jalan (on-street) menyisakan masalah ketiadaan lahan bagi ratusan staf harian, mengingat lahan usaha diprioritaskan penuh untuk kendaraan tamu.

​”Sebagai kawasan pariwisata, kurang pas rasanya jika sampah-sampah ini diangkut di jam-jam operasional kafe dan restoran karena baunya tentu mengganggu,” ujar salah satu pengelola restoran dalam diskusi di Surya Lagoon.

Ia mencontohkan sistem di Phuket, Thailand, di mana armada truk sampah beroperasi khusus pukul 22.00 hingga 02.00 WITA.

​Terkait distribusi barang, WRI Indonesia menawarkan opsi pembatasan jam operasi bongkar muat.

​”Kami perlu melihat dari perspektif pelaku usaha terkait rencana pengaturan jadwal kendaraan logistik dan operasional, dengan usulan sebelum jam 8 pagi dan di atas jam 8 malam,” jelas Dini Amattullah, Transport and Urban Design Specialist WRI Indonesia.

​Mitigasi Bertahap Demi Kepastian Bisnis

​Persoalan parkir pegawai menjadi dilema yang mendesak dicarikan jalan keluar bersama. Salah seorang pemilik kafe mengungkapkan, tempat usahanya menampung hingga 60 karyawan aktif tanpa fasilitas parkir internal yang memadai, sementara sentral parkir umum dinilai terlalu jauh dari lokasi kerja.

Ketua BUPDA Intaran Anak Agung Ketut Gede Aryateja memaparkan rencana penataan mobilitas dan logistik kawasan di hadapan perwakilan pelaku usaha kafe dan restoran dalam Diskusi Rejuvenate Sanur di Surya Lagoon, Denpasar

Merespons aspirasi tersebut, BUPDA Intaran memastikan kebijakan KRE tidak akan diberlakukan secara tergesa-gesa tanpa formula mitigasi yang matang bagi pelaku usaha.

​”Kami bertujuan menjadikan Sanur kawasan pariwisata yang berkelanjutan. Kami sudah menata jalur pedestrian, parkir, dan shuttle listrik,” ujar Ketua BUPDA Intaran, Anak Agung Ketut Gede Aryateja. “Hanya saja, kami belum bisa mengatur jadwal bongkar muat logistik secara sepihak, sehingga kemitraan dengan vendor dan masukan pemilik usaha menjadi kunci bersama.”

​Kini, keberhasilan transisi Sanur menuju kawasan rendah emisi bergantung pada keselarasan antara target ambisius penurunan emisi karbon pemerintah dan kelancaran denyut operasional para pelaku usaha di akar rumput. (editor: brv)