MANGUPURANEWS – DENPASAR, Penetapan status tersangka terhadap seorang dokter berinisial dr. KC dan ibunya, L, atas dugaan penggelapan asal-usul anak memicu sorotan tajam. Kuasa hukum tersangka menilai langkah Kepolisian menetapkan status hukum sejak 2 September 2026 tersebut sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan pasca-gugatan hak asuh anak pihak pelapor ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Siti Sapura, kuasa hukum dr. KC mengungkapkan bahwa tuduhan merintangi atau menyembunyikan asal-usul anak sama sekali tidak berdasar secara hukum.
“Dalam Surat Keterangan Lahir (SKL) yang diterbitkan fasilitas kesehatan, nama dr. KC tercantum secara jelas sebagai ibu kandung dari bayi yang kini baru berusia 6 bulan tersebut. Apakah ada yang disembunyikan? Silakan lakukan tes DNA,” tegas Siti Sapura, Selasa (8/9/2026).
Selain menyoroti penetapan tersangka oleh kepolisian, pihak kuasa hukum juga mengecam keras dugaan kebocoran data medis yang melibatkan Rumah Sakit PM. Pihak rumah sakit diduga kuat menyerahkan rekam medis serta dokumen SKL kepada pihak luar yang tidak berhak tanpa persetujuan pasien.
“Rumah sakit diduga kuat melanggar aturan perlindungan data pribadi dan SOP. Bagaimana bisa rekam medis dan informasi pasien diberikan kepada utusan yang bukan keluarga langsung?” ujarnya dengan nada kecewa.
Pihak pengacara menduga penetapan pasal pidana ini merupakan bentuk rekayasa dan pemicu alih skenario dari pihak pelapor demi merebut hak asuh anak setelah gugatan perdata rekonvensi di PN Denpasar ditolak seluruhnya.
“Karena hak asuh anak yang diajukan di pengadilan ditolak seluruhnya, dipercepatlah jadi tersangka untuk memenjarakan ibunya,” lanjutnya.
Menanggapi tindakan hukum ini, tim kuasa hukum dr. KC menegaskan siap mengambil berbagai langkah hukum lanjutan.
“Kami akan melakukan praperadilan, mempropamkan semua pihak yang terlibat, serta memohon bantuan Disdukcapil untuk pengurusan dokumen resmi anak. Anak di bawah usia 3 tahun secara hukum harus berada dalam pengasuhan ibu kandungnya. Jika sampai terjadi penahanan, saya selaku aktivis perlindungan anak akan ikut mendampingi bayi tersebut di penjara,” tutupnya tegas.
Sementara melalui pesan singkat, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra menyampaikan, saat ini penyidik masih bekerja dan proses penyidikan masih berjalan. Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
(red-tim)






Tinggalkan Balasan