Mangupuranews – BADUNG, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mengeksekusi deportasi WNA di Bali terhadap 12 warga negara asing. Penindakan ini berlangsung dalam rentang 26 Agustus hingga 4 September 2026 melalui operasi patroli rutin.

​Langkah tegas ini menegaskan fokus aparat terhadap penegakan hukum keimigrasian di Pulau Dewata. Keberadaan turis bermasalah dinilai kian menjadi sorotan publik seiring meningkatnya aktivitas warga asing yang menyalahi regulasi izin tinggal.

​Dominasi Kasus Overstay dan Pelanggaran Izin Tinggal

​Sebagian besar warga asing yang dipulangkan paksa terbukti melanggar batas waktu izin tinggal. Delapan orang di antaranya tercatat tinggal melebihi batas waktu (overstay) lebih dari 60 hari.

Aparat penegak hukum Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendampingi seorang WNA yang terjerat sanksi pendeportasian di area Terminal Keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. (Foto: Dok. Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai)

Petugas menjerat mereka menggunakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rincian asal negara delapan pelanggar overstay tersebut meliputi:

  • ​2 warga negara Inggris
  • ​1 warga negara Perancis
  • ​1 warga negara Belanda
  • ​1 warga negara Amerika Serikat
  • ​1 warga negara Belgia
  • ​1 warga negara Belarus
  • ​1 warga negara Selandia Baru

​Eks Narapidana dan Penyalahgunaan Izin Tinggal

​Selain masalah masa tinggal, empat WNA lain dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian merujuk Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian. Penindakan ini menyasar pelanggaran administratif berat dan riwayat pidana.

​Daftar pelanggaran pada kelompok ini mencakup:

  • ​3 warga negara Rusia yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
  • ​1 warga negara Kanada berstatus mantan narapidana kasus penipuan yang baru menyelesaikan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan.

​Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil mitigasi risiko keamanan dari patroli lapangan berkala.

​”Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Novyandri.

Jajaran petugas Imigrasi Ngurah Rai mengapit seorang WNA pelanggar keimigrasian sesaat sebelum diterbangkan keluar dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. (Foto: Dok. Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai)

​”Tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap Orang Asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

​Pihak imigrasi menekankan agar seluruh pendatang tetap menaati batas perizinan serta menghormati adat istiadat setempat demi menjaga ketertiban umum di Bali. (editor: brv)